Pasaman Barat.- Kawasan Sumbar.Com kembali dirundung persoalan, kali ini Diduga yang berbuat masalah Prusahaan terkait permasaalahan Pembuangan limbah, Perpanjangan Dukumen dan Menggunakan Lahan Hutan Lindung pencemaran lingkungan hidup dan penyerobotan lahan masyarakat.
Menurut Komisi II DPRD Kabupaten Pasaman Barat Lewat Akun Facebook nya kepada Kawasan Sumbar. Com Senin (03/05/2021) mengungkapkan bahwa, persoalan perusahaan yang nakal tidak boleh lagi ditolerir, dan mungkin masih banyak perusahaan nakal lain diluar sana.
Ketegasan pemda sangat perlu dalam penegakan sanksi dalam lingkungan hidup yg tertuang dalam dlm uu cipta kerja no.11/2020 dengan turunan peraturan pemerintah no.22/2021 tentang pengelolaan perlindungan lingkungan hidup pada tanggal 2 pebruarji 2021
Ia meminta kepada Bupati Pasaman Barat harus bertindak setegas tegasnya jika memang Bupati masih berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Disinilah Bupati beserta pemerintah terkait akan diuji, jika Bupati tidak tegas dan tetap membiarkan penyimpangan penyimpangan perusahaan nakal ini, maka masyarakat Kabupaten Pasaman Barat akan menilai adanya kongkalikong antara perusahaan tersebut dangan Pemerintah.
“Barangkali ada deal deal politik ekonomi dibalik layar, sehingga membuat pemerintah tampak loyo dalam menyikap pihak perusahaan nakal itu,” pungkasnya.
Sebagai masyarakat Kabupaten Pasaman Barat baik yang terkena dampak secara langung ataupun tidak akibat dari kinerja perusahaan nakal itu, Pihaknya setiap hari akan terus memantau dan mengontrol tindak lanjut pemerintah dalam mengevaluasi bahkan menghentikan perusahaan nakal tersebut,” tuturnya.
#Rajo Alam
0 Komentar