Melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, seorang Pria diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kinali


Pasaman Barat - Kawasan Sumbar. Com
Seorang pria berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kinali-Resor Pasaman Barat, dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Tersangka berinisial PR (36) yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polsek Kinali pada hari Selasa (25/5/2021) sekira pukul 02.30 Wib dini hari. 

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK., MH melaui Kapolsek Kinali AKP. Defrizal, SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka PR (36) 
berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/3 /V/2021/SPKT/Polsek-Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 25 Mei 2021 dan berdasarkan Surat Perintah penangkapan nomor : Sp kap/17/V/2021/Reskrim., 

"Unit Reskrim Polsek Kinali yang dipimpim oleh Kanit Reskrim Aipda Novrialdi, SH langsung melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana Narkotika jenis Shabu," Ujarnya

Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan personil Unit Reskrim Polsek Kinali
berhasil mengetahui identitas pelaku dan berupaya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi penjualan Narkotika jenis shabu. Setelah melakukan penyelidikan, tim Reskrim Polsek Kinali langsung menuju ke TKP transaksi sabu tersebut.

"Dalam penangkapan tersebut tim Unit reskrim Polsek Kinali berhasil mengamankan tersangka yang juga sempat melarikan diri ke belakang rumahnya," terangnya

AKP. Defrizal menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 paket besar, 1 paket sedang, 2 paket kecil Narkotika jenis shabu,1 buah timbangan digital, 1 buah korek api gas warna biru, 10 buah plastik bening kecil utk membungkus paket shabu, 1 buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hitam terdapat sedotan dan kaca pirek, 1 buah HP merek VIVO Tipe 1904 warna biru metalik, serta uang tunai Rp 894.000.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Mapolsek Kinali, untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya

"atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP. Defrizal.


(mareo/wisnu)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto