Penyalur minyak Palembang (Oplosan) Ancam Wartawan

poto ilutrasi


 Padang Kawasansumbar.com - Maraknya penjualan bahan bakar premium di padang yang di jual oleh pengecer yang tidak bertanggung jawab yang menjual minyak palembang. Yang mana telah banyak merugikan masyarakat.

Budi 35th red (nama samaran) salah seorang warga katapiang "Kami pun selaku warga  saat saat ini memang sungguh sangat di resahkan dengan keberadaan Minyak Palembang yang banyak beredar di padang dan padang pariaman ini, karna kehabisan minyak di jalan kami pun terpaksa harus beli minyak eceran yang berada di pinggir jalan hal hasil motor saya jadi rusak. kami pun juga pernah melihat saat membeli minyak ke pom bensin menggunakan mobil carry yang telah di modifikasi" tukup Budi pada awak media.

Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan ternyata memang adanya pengolahan bahan bakar minyak palembang yang berada di jalan ujung bypass. Pemiliknya berinisial (Rm) " mengaku bahwa minyak yang dijual nya memang minyak palembang dan pengakuan rm "Saya ambil minyak sama oknum Polisi dan kami kerja sama, kalau bermasalah ada yang nanya dimana beli minyak, sebut saja beli sama Da Rm di Bypass Jembatan Layang nanti orang oknum aparat itu pasti tau mah, Karna ambo alah manyiram (karna saya sudah menyiram), "kami juga bekerjasama dengan aparat, kalau volume di bawah 1 Ton, aman, tapi kalau dalam 2 ton atau 3 ton nanti kita urus lagi, Tukup rm melalui selular nya yang di rekam oleh awak media.

Saat di konfirmasi lagi oleh awak media melalui telefon ternyata yang mengangkat telefon adalah istrinya dan langsung mengatakan "kamari kau lai lah, den cari dima ado kau ko kanc***g, baruak kau, Pan*** kau, kau rekam-rekam kecek den anj***g" sembari mematikan telefon genggamnya.

Saat di konfirmasi oleh Redaksi Sumbar livetv,RM lansung menghubungi awak media di lapangan sambil mengupat dan menyumpahi awak media dan tidak terima istri RM pun mengancam akan mencari wartawan di lapangan sambil menucapkan kata kata kotor.

Berdasarkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan.

Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Pengoplosan BBM

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, oplosan berasal dari kata oplos yang berarti mencampur. Sedangkan oplosan berarti hasil mengoplos; campuran; larutan. Jadi berdasarkan pengertian tersebut, Bahan Bakar Minyak (“BBM”) oplosan merupakan BBM hasil campuran.

Di UU Migas sendiri, pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.[1]

Pemalsuan BBM

Pada dasarnya, BBM serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.[2]

Perlu diketahui bahwa tindakan mengoplos, meniru atau memalsukan BBM ini merupakan sebuah kejahatan.[3]

Sanksi pidana atas perbuatan meniru atau memalsukan BBM ini diatur dalam Pasal 54 UU Migas:

“Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

#Tim

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto