SENGKETA LAHAN PT LIN : Ketua DPRD H. Parizal Hafni. ST dari Partai Besar Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) minta perusahaan kembalikan hak warga




Pasaman Barat - Kawasan Sumbar. Com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Ir. Parizal Hafni, yang di usung oleh Partai Gerindra di kenal dekat dengan Masyarakat Pasbar. ia kembali memperjuangkan Hak Lahan Plasma masyarakat di Kecematan Kinali, Kabupaten Pasbar yang sudah Bertahun - Tahun bersengketa dengan PT LIN," Selasa 25 Mei 2021.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh, Ketua DPRD Pasbar, Parizal Hafni, ST Wakil  Ketua Endra Yama Putra, S.Pi dan H. Daliyus K, Ketua Komisi I Rosdi, SE dan Anggota, Asisten I, Setia Bakti, beberapa OPD, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasbar, Kabag Tapem, Camat Kinali, serta yang Di Pertuan Kinali, TK. Mustika Yana beserta Ninik mamak kinali dan juga dari pihak PT. Laras Inter Nusa (LIN) yang diwakili Tim kuasa hukum.

Parizal Hafni. ST mengatakan, Saya selaku Pimpinan DPRD pasbar dan rekan-rekan DPRD lainnya akan memperjuangkan hak masyarakat  walaupun nyawa taruhannya. Hal itu juga sudah saya koordinasikan bersama pimpinan partai Gerindra, Bapak Prabowo Subianto dan telah disetujui," Jelasnya

"Ketika dulu ninik mamak menyerahkan lahan kosong seluas 7.000 hektar kepada pihak Perusahaan, maka sesuai undang-undang yang berlaku, perusahan wajib memberikan 20 persen dari luas lahan yang mereka kelola, atau seluas 1.400 hektar kepada masyarakat," sebutnya

dalam rapat tersebut mengatakan, DPRD Pasbar mendukung penuh perjuangan masyarakat Kinali yang sudah belasan tahun terombang ambing dan terus bersengketa dengan pihak perusahaan, untuk segera mendapatkan haknya yang telah ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku,"tambahnya

Parizal Hafni menegaskan, PT. Laras Inter Nusa (LIN) ini telah mengelola lahan perkebunan tersebut semenjak tahun 2005 lalu, dalam jangka waktu yang kurang lebih 16 tahun tersebut, pihak perusahaan juga belum menyerahkan lahan plasma masyarakat. Bahkan ketika lahan perkebunan tersebut masih seluas 4.000 Hektar.

Sementara itu, Pucuk Adat Kinali, TK. Mustika Yana yang dipertuan Kinali kepada awak media mengatakan, aksi ini merupakan usaha menuntut hak masyarakat atas plasma yang seharusnya diberikan oleh PT. LIN seluas 1.400 Hektar dari total 7.000 Hektar lahan yang dikelola oleh Perusahaan.

Mustika Yana mengaku, sebelum digarap dan dikelola pihak Perusahaan, lahan perkebunan tersebut merupakan tempat masyarakat mencari nafkah sebagai lahan perkebunan dan pertanian. Kemudian PT LIN mengelola dan mengolah lahan dengan luas total lebih dari 7.000 hektar tersebut untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

"Usaha perjuangan masyarakat ini sudah lama bahkan sejak tahun 2007, Bupati sudah mengeluarkan aturan agar perusahaan memberikan hak masyarakat tersebut, namun hingga saat ini pihak perusahaan belum juga memberikan dan terus mengelak dengan segala alasan,"pungkasnya.

Pasca menggelar rapat dengar pendapat dilakukan, akhirnya DPRD Pasaman Barat memberikan surat rekomendasi kepada Bupati atau Pemerintah Daerah yang ditanda tangani oleh unsur pimpinan DPRD Pasbar, untuk segera mengeksekusi tuntutan masyarakat. Diantaranya yaitu, mengembalikan hak plasma 20 persen dari total lahan yang di telah di olah pihak Perusahaan.

#Rajo Alam
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto