Seorang Pria diringkus Unit Reskrim Polsek Kinali, Atas Tindak Pidana Pencurian Komputer Milik Kantor Nagari Persiapan.

Pasaman Barat - Kawasan Sumbar. Com
Polsek Kinali amankan seorang Pria pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka berinisial JW (31) berhasil diamankan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kinali di Pasar Durian Kilangan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Kamis (27/5/2021) sekira pukul 14.00 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/21/IV/2021/SPKT/Polsek-Kinali/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tanggal 25 April 2021 dan Penindakan Upaya Paksa berdasarkan Surat Penangkapan nomor : SP. KAP/18/V/ 2021/ Reskrim, tanggal 27 Mei 2021.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK.,MH melalui Kapolsek Kinali AKP Defrizal, SH mengatakan, tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) set Komputer milik Pemerintah Nagari Persiapan VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 25 Mei 2021 sekira pukul 01.00 Wib. Berdasarkan laporan tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aiptu Novriyardi, SH langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

"tersangka berhasil ditemukan dan diamankan oleh personil unit Reskrim Polsek Kinali yang sedang berada di Pasar Durian Kilangan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat," ujarnya 

Ia menerangkan, tersangka melakukan aksi pencurian di Kantor Pemerintahan Nagari Persiapan VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat dengan cara memanjat dan merusak fentilasi belakang Kantor tersebut. Tersangka langsung masuk kedalam kantor, kemudian langsung mengambil 1 (satu) set komputer milik Kantor Wali Nagari Persiapan VI Selatan yang terletak di meja kerja.

"Atas kejadian tersebut Pemerintah Nagari Persiapan VI Koto Selatan mengalami  kerugian lebih kurang Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah)," terangnya.

AKP Defrizal menjelaskan, dari tangan tersangka personil Unit Reskrim Polsek Kinali berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit CPU merek SPC warna Hitam, 1 (satu) unit kyboard, 1 (satu) unit printer Merk Epson. Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Layar Monitor merek LG masih dalam pencarian.

"Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Kinali untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e Jo Pasal 362 KUHP," pungkas AKP Defrizal.


(mareo/wisnu)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto