Tidak Patuhi Prokes Di Padang 35 Orang Kembali Di Denda Secara Adiministrasi.



PADANG- Kawasansumbar.com 35 Orang tidak Patuhi protokol kesehatan ( Prokes) kembali terjaring oleh petugas gabungan pada Jum'at malam (21/5/ 2021).


Tim gabungan Satpol PP bersama pihak kepolisian Polresta Padang menyisir sejumlah tempat dan pusat pusat keramaian yang ada di ibu kota provinsi Sumatera Barat.


Dalam operasi yustisi tersebut petugas berhasil menjaring 35 orang pelanggar yang tidak memakai masker, 22 orang diantaranya yang terjaring tersebut dilakukan denda administrasi dan juga dilakukan denda kepada salah seorang pelaku pelaku usaha.

Sedang bagi mereka yang tidak bisa membayar denda dilakukan upaya paksa Polisioner oleh pihak Polresta dalam rangka efek jera.


"Dalam Operasi Yustisi ini, 22 orang di denda secara adiministrasi dengan membayar Rp.100.000,- bagi mereka yang ditemukan tidak memakai masker, sedangkan satu orang didenda Rp.500.000,- bagi pelaku usaha, sementara untuk mereka yang tidak mampu membayar dilakukan upaya paksa Polisioner," Ungkap Alfiadi.


Dengan masifnya pengawasan yang dilakukan oleh Petugas di harapkan masyarakat mematuhi aturan dan disiplin menerapka Protokol Kesehatan sebagai mana telah di atur dalam Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk upaya memutus Rantai Penularan Covid-19.


Dihimbau oleh Kasat Pol PP Padang kepada seluruh masyarakat mari bersama-sama untuk memutus rantai penularan Covid-19, salah satu upaya adalah disiplin untuk mematuhi Protokol Kesehatan sehingga dengan demikian upaya untuk memutus rantai penularan dapat dilakukan, jika masih kedapatan tidak mematuhi tentu akan dilakukan tindakan tegas baik denda maupun kurungan, karena terkait aturan tersebut telah diatur dalam Perwako nomor 29 tahun 2021 sebagai upaya penguatan menerapkan Perda Nomor 1 tahun 2021.

Ria/hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto