bandar narkoba berhasil dikandangkan satresnarkoba polres Dharmasraya


 


bandar narkoba berhasil dikandangkan satresnarkoba polres Dharmasraya

Dharmasraya,KawasanSumba.com Satres Narkoba Polres Dharmasraya, Minggu (20/6/2021) berhasil menangkap tersangka yang diduga sebagai bandar narkoba di Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.


Tersangka Andri alias Al (26) pgl AI warga Jorong Padang Candi ditangkap atas dugaan menjual, memiliki, menguasai diduga narkotika gol 1 jenis shabu. Bersangkutan pernah dihukum dalam kasus pencurian ternak Sapi sesuai dengan no perkara 12/Pid.B/2019/PN Plj.



 

Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono. S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan, tersangka ditangkap atas informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.


” Tersangka kami tangkap berdasarkan LP/ A /105/VI/2021/ SPKT / POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tgl 20 Juni 2021, disaksikan oleh kepala jorong Harfia Sabil dan Joni Effendi.” ungkap sang kasa



Saat penggeledahan dan penangkapan dari tangan tersangka didapatkan barang bukti,1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, 2 (dua) pak kecil plastik klip bening, 1 (satu) buah handphone android merk OPPO warna Biru.


” Tersangka akan kita sangkakan sebagai Bandar dan Pengedar Narkotika Gol I diduga Jenis Shabu-shabu, sesuai dengan rumusan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara Max 20 tahun penjara.” tambah Rajulan.


# rb

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto