Dharmasraya kawasansumbar.com - TimPolresDarmasraya mengungkap kasusnarkoba pada Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dalam rangka Giat Satresnarkoba.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Giat Satresnarkoba nomor LP/99/A/VI/2021 POLRES pada tanggal 11 Juni 2021.
Kejadian berawal dari informasi yang beredar di masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika di lokasi yang bertempat di Jorong Sungai Kemuning, Kenagarian Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Darmasraya.
Pelaku yang berinisial ED (25) diduga tengah melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 berjenis sabu di Jorong Sungai Kemuning.
Polres Darmasraya yang pada saat kejadian tengah melakukan Giat Satresnarkoba, ketika mendapat laporan dari masyarakat langsung menuju ke lokasi, dan mendapati pelaku tengah melakukan transaksi dengan barang bukti berupa satu buah dompet coklat merk Levi's yang di dalamnya terdapat satu buah plastik yang berisikan dua paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Proses penangkapan pelaku penjual narkotika golongan 1 jenis sabu ini disaksikan oleh Kepala Jorong Indra dan Agus.
Polres Darmasraya mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo 112 UU No. 45 Th 2009, tentang Narkotika.
Tersangka dapat diancam hukuman pidana minimal 5 Tahun penjara.
Pelaku berinisial ED (25) telah diringkus dan ditahan oleh pihak Polres Darmasraya, serta akan dilakukan pengembangan kasus oleh pihak Polres Darmasraya.
#Ria | Rb | hms
0 Komentar