DPRD Pasaman Barat Komisi IV Kunjungan kerja Ke DPRD Kota Pariaman Bahas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan




Pasaman Barat - Kawasan Sumbar. Com Dalam rangka pengayaan materi dan informasi terhadap suatu rancangan peraturan Daerah. DPRD Kabupaten Pasaman Barat  melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Pariaman Rabu (23/06/2021) Siang jam 11*30WIB diterima di Gedung Pertemuan DPRD Kota Pariaman. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala rombongan Ketua DPRD Pasaman Barat H. Parizal Hafni.ST didampingi Wakil ketua DPRD Endra Yama Putra. S. Pi, H. Daliyus. K. S. Si.MM, Ketua Komisi IV H. Adriwilza, SE, M.Pd, M.Si dan  Anggota DPRD Lainnya dalam sambutannya
H. Parizal Hafni. ST, menyampaikan tujuan dari kunjungan ini adalah untuk membahas Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018–2026

"DPRD Pasaman Barat  mengadakan kegiatan pembahasan terhadap Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pariaman  tahun  2018–2026  Untuk itu kunjungan kami di DPRD Kabupaten Pasaman Barat bermaksud untuk mengetahui Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang ada di Daerah Kota Pariaman,” papar H. Parizal Hafni. 
Dalam sambutannya  ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nor  menyampaikan bahwa pembangunan kepariwisataan merupakan bagian 
integral dari pembangunan daerah sehingga harus 
dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, 
berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap 
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, 
budaya, dan kelestarian lingkungan hidup; 
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan kepariwisataan 
perlu adanya suatu perencanaan yang akan menjadi tolak 
ukur dalam pengembangan kepariwisataan di Kabupaten 
Padang Pariaman;
c. bahwa sesuai dengan kewenangan yang ada dalam Pasal 9 
ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang 
Kepariwisataan maka perlu dibuat pengaturan mengenai 
rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah; 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan 
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan 
Kepariwisatan Tahun 2018-2026; 
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang 
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam 
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang 
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 177, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
1999 Nomor 3898);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang 
Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
4187);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah 
beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-undang 
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 tentang 
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II 
Padang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
Nomor 3164); 
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4562);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang 
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan 
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten Kota;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 
2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 
Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014–2026 (Lembaran 
Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014 Nomor 3, 
Tambahan Lemabaran Daerah Provinsi Sumatera Barat 
Tahun 2014 Nomor 94);
Agrowisata adalah aktivitas wisata yang melibatkan 
penggunaan lahan pertanian atau fasilitas terkait (misal silo 
dan kandang) yang menjadi daya tarik bagi wisatawan.
27. Pembangunan Kepariwisataan adalah pembangunan di 
bidang pariwisata yang meliputi industri pariwisata, 
destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata; dan 
kelembagaan kepariwisataan.
28. Produk Wisata adalah suatu susunan produk yang terpadu, 
yang terdiri dari objek dan daya tarik wisata, transportasi, 
akomodasi dan hiburan, dimana tiap unsur produk 
pariwisata dipersiapkan oleh masing-masing perusahaan 
dan ditawarkan secara terpisah kepada konsumen 
/wisatawan. Kepariwisataan Kabupaten/Kota tutup ketua DPRD Kota Pariaman  Fitri Nor

#Rajo Alam
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto