JKN Belum Capai UHC, pemkab Dharmasraya dan BPJS Kesehatan Gelar rapat di aula lantai II kantor bupati

 

JKN Belum Capai UHC, pemkab Dharmasraya dan BPJS Kesehatan Gelar rapat di aula lantai II kantor bupati

Dharmasraya , kawasan Sumbar com — Wakil Bupati Dharmasraya, Dasril Panin. Datuk Labuan, didampingi Sekretaris Daerah, Adlisman, membuka sekaligus memimpin rapat pertemuan bersama BPJS Kesehatan, dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Tahap I, di Aula Lantai II Kantor Bupati setempat, Selasa (29/6/2021).

Kesempatan itu, rapat dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial P3APPKB, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Bapppeda, Kepala BKD, Kepala BKPSDM, dan sejumlah unsur terkait lainnya.


JKN Belum Capai UHC, pemkab Dharmasraya dan BPJS Kesehatan Gelar rapat di aula lantai II kantor bupati

Rapat ini fokus membahas kepesertaan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada BPJS di Kabupaten Dharmasraya yang belum mencapai target UHC (Universal Health Coverage), yakni 95 persen dari jumlah penduduk.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Solok, Asfurina, saat memaparkan progres penyelenggaraan program JKN di Kabupaten Dharmasraya mengatakan, hingga saat ini jumlah penduduk Kabupaten Dharmasraya yang terdaftar sebagai peserta JKN pada BPJS baru mencapai 165.637 jiwa, atau sekitar 74,51 persen dari total jumlah penduduk Dharmasraya yang mencapai 222.305 jiwa. 

Untuk itu katanya, diperlukan upaya bersama antara BPJS dengan para pemangku kepentingan untuk bagaimana dapat meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Dharmasraya

Menurutnya, salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mencapai UHC di Kabupaten Dharmasraya adalah dengan meningkatkan kepatatuhan badan usaha atau pemberi kerja dalam program JKN. 

Karena katanya, hingga saat ini 78 badan usaha di Kabupaten Dharmasraya yang terdaftar di BPJS. 

Jumlah ini baru berkisar sekitar 37% dari total 212 badan usaha yang ada di Kabupaten Dharmasraya.

“Kami berharap adanya dukungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Peraturan Bupati terkait kepatuhan badan usaha yang belum melakukan registrasi ke BPJS Kesehatan. 

Di beberapa daerah di Sumbar sudah ada yang menerapkan hal ini, salah satunya Kota Pariaman. Di sana, bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan keanggotaan BPJS, maka tidak akan mendapat pelayanan publik tertentu. 

Mungkin hal ini dapat diadopsi untuk diterapkan, demi mencapai UHC di Kabupaten Dharmasraya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Dharmasraya, dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPJS Kesehatan yang telah melaksanakan kegiatan ini. 


JKN Belum Capai UHC, pemkab Dharmasraya dan BPJS Kesehatan Gelar rapat di aula lantai II kantor bupati

Menurutnya, forum ini dapat menjadi wadah mencari solusi bersama dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

“Untuk itu, kepada semua yang hadir, saya harap dapat mengikuti rapat ini dengan serius dan sungguh-sungguh. 

Sebab persoalan ini tidak main-main. Kita berharap, dari pertemuan ini nantinya benar-benar memberikan dampak dalam mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN di Kabupaten Dharmasraya,” pungkasnya Wabup. 

RR/ Hms.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto