Masyarakat usul pemekaran kecamatan Sumpur Kudus dan bentuk panitia pemekaran



Sijunjung, Kawasan Sumbar com - tamparungo, Selasa (08/06/21) Tokoh Masyarakat Tamparungo, Sisawah dan Tanjuang labuah Kecamatan Sumpur Kudus Kab Sijunjung, sepakat membentuk Panitia Pengusulan Pemekaran Kecamatan Sumpur Kudus Tengah, pertemuan untuk pembahasan ini di laksanakan di Kantor Wali Nagari Tamparungo.

Dalam musyawarah ini melibatkan Tokoh masyarakat tiga Nagari yang di hadiri oleh tokoh masyarakat nan cadiek pandai diantaranya ada Drs Sudirman MPd, Afrianto, SAg MA (perantau), Endar Saputra dan Jaminan Khatib Rajo (Wali dan sekretaris Nagari Tamparungo), Restu Syamsepta, SPi, Bastian dan Desni (Wali Nagari, Ketua BPN dan Ketua Bundo Kanduang Sisawah), Aldi Nasrul, SPd, Dt songo Majo dan Desmaini (Wali Nagari Tanjuang Labuah, Ketua KAN dan Bundo Kanduang Tamparungo) dan Ketua-ketua lembaga serta Perwakilan masyarakat ke tiga nagari tersebut,

Peserta musyawarah saat itu sepakat dengan suara bulat untuk mengajukan pemekaran kecamatan dengan sebutan kecamatan SUMPUR KUDUS TENGAH kepada Pemda Sijunjung tahun 2021 ini, dan telah pula membentuk kepanitiaan pemekaran guna pengurusan selanjutnya dengan susunan sebagai berikut:

PENASEHAT :

1. Prof. Dr. Sabiruddin, MA (Sisawah)

2. Dr. Muslimah Hikam, S.ThI, MAg (Sisawah)

3. Dr. Janatul Husnah, MA (Sisawah)

4. Drs. Syamsuar Syam Dt. Gompo Alam, MA (Tamparungo)

5. Drs. Sudirman MPd (Tanjuang Lobuah)

6. Drs. Masgamal, MM (Tanjuang Labuah)

7. Drs. Hamzah Bahruddin (Tanjuang Labuah)

8. Jaminan Khatib Rajo (Tamparungo).

PEMBINA :

1. Ketua: Restu Syamsepta, SPi (Wali Nagari Sisawah)

2. Anggota :

* Aldi Nasrul, SPd ( Wali Nagari Tanjuang Labuah)

* Pauskar Antoni Dt Penghulu Dubalang (Tua KAN Sisawah)

*. Aprisal Dt Kuto Sinaro (Tua KAN Tamparungo)

PANITIA PELAKSANA :

1. Ketua : Endar Saputra (Wali Nagari Tamparungo)

2. Wkl Ketua : Budiman (Tanjuang Labuah)

3. Sekretaris : Afriyanto, SAg MA (Tanjuang Labuah)

4. Wkl Sekretaris : Bastian (Tua BPN Sisawah)

5. Bendahara : Desmaini (Tua Bundo Kanduang Tamparungo)

Saat dimintai keterangan oleh awak media ini ketua panitia pelaksana pemekaran wilayah kecamatan Sumpur Kudus ini : Endar Saputra (Ketua Panitia) sesuai Rapat mengatakan:

Sudah wajar Sumpur Kudus ini di mekar menjadi beberapa kecamatan karena telah memenuhi syarat  demi untuk kemajuan kecamatan Sumpur Kudus telah diusulkan pula kecamatan Sumpur Kudus bagian timur Karena saking luasnya kecamatan Sumpur Kudus ini,

masyarakat Sumpur Kudus bagian Timur (Unggan, Silantai Sumpur Kudus, Manganti dan Sumpur Kudus Selatan) pun telah mengusulkan pemekaran Kecamatan yang mereka namakan "Kecamatan Sumpur Kudus Timur", justru sudah sepatutnya pula kami mengusulkan kecamatan Sumpur Kudus bagian tengah sesuai dengan pasal 3 ayat (1) huruf a PP no 17/2018 tentang Kecamatan.

Menyatakan : pemekaran 1(satu) kecamatan menjadi 2 (dua) Kecamatan atau lebih..

Dan lagi pula sebelumnya wilayah Kecamatan yang kita usulkan ini (Kecamatan Sumpur Kudus) telah memenuhi persyaratan dasar antara lain : 

* Umur Kecamatan minimal 5 tahun, sementara umur Kecamatan Sumpur Kudus saat ini adalah 72 tahun.

* Luas wilayah Kecamatan minimal 10 km2, sementara luas Kecamatan Sumpur saat ini adalah 460 km2,

* Jumlah minimal desa/kelurahan 10 buah desa, sementara kecamatan Sumpur Kudus saat ini berjumlah  11 Nagari/desa

Sedangkan untuk persyaratan teknis lainnya kita akan penuhi sambil berjalan antara lain: lahan untuk kantor dan atau lokasi ibu kecamatan serta tata ruang lainny. Tukuk Endar Saputra yang juga sedang menyandang Wali Nagari tersebut.

Akhiri penyampaian nya

RB/hms.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto