Pasaman Barat - Kawasan Sumbar.Com Seorang THL berstatus pegawai Harian Lepas di Kabupaten Pasaman Barat seharusnya dipecat karena diduga tidak pernah bertugas selama berbulan 2 tanda bukti Anisial A ini tidak Pernah Apel Pagi.
Meski beberapa bulan tidak pernah hadir di Kantor namun oknum THL tersebut tetap saja menerima gaji.
Awak Media Kawasan Sumbar. Com mengaku telah menerima laporan mengenai oknum THL yang tak pernah masuk kerja tersebut.
Awak Media mengatakan Anisial A ini segera kita Laporkan ke Inspektorat dan BKSDM pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan.
“Pemecatan ini, kami lakukan sebagai bentuk sikap tegas atas Pantauan Awak Media menyelamat kan Uang Negara kepada Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak pernah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya,” kata Awak Media Jumat.
Pantauan Awak Media menjelaskan, THL yang agar diberhentikan secara tidak hormat tersebut selama ini bertugas di Dinas di Kabupaten Pasaman Barat
Menurutnya, bagi seorang THL atau pegawai negeri sipil, 40 hari secara berturut-turut tidak melaksanakan tugas atau membolos bisa dipecat secara tidak hormat.
Namun, seorang THL yang di temukan tidak pernah masuk kerja tersebut sudah mencapai berbulan 2 tidak bertugas, namun masih tetap menerima gaji dari pemerintah.
Atas kejadian ini, Bupati Pasaman Barat H. Hamsuardi tertipu dengan sikap yang ditunjukkan oleh seorang THL dan Kepala Dinas yang membekingnya , karena diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dan merugikan pemerintah daerah dan keuangan negara.
#Rajo Alam
0 Komentar