Padang--Kawasansumbar.com Sejak diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi menjadi satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan publik di Indonesia. KIP dianggap sangat penting karena berkaitan dengan hak setiap orang mendapatkan informasi. Sekaligus upaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layare/Charlie
0 Komentar