Badan Publik Wajib Lakukan KIP


Padang--Kawasansumbar.com Sejak diterbitkannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi menjadi satu hal wajib yang harus disediakan oleh seluruh badan publik di Indonesia. KIP dianggap sangat penting karena berkaitan dengan hak setiap orang mendapatkan informasi. Sekaligus upaya meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layare/Charlie

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto