Padang Siap Jalankan PPKM Darurat

 



Padang--- Kawasansumbar.com Kota Padang bersama dua kota lainnya di Sumbar ditetapkan sebagai daerah untuk melaksanakan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat, mulai 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Menanggapi penetapan status ini, Wali Kota Padang Hendri Septa menyatakan Kota Padang siap melaksanakan PPKM darurat tersebut.

“Karena ini keputusan pemerintah pusat, tentu akan kita jalankan. Terkait PPKM Darurat ini, Senin (13/7/2021) besok kita akan rapat dengan provinsi,” ujar Hendri Septa, Sabtu (10/7/2021).

Disebutkan Wako, saat ini Kota Padang masih memberlakukan PPKM mikro hingga ada keputusan dalam penerapan PPKM Darurat. 

Menurut Hendri Septa, berubahnya status penetapan dari PPKM mikro menjadi PPKM darurat disebabkan karena masih tingginya kasus positif COVID-19 di Kota Padang.

“Dalam beberapa hari terakhir ini, kasus positif COVID-19 di Kota Padang cukup tinggi. Karena itu, Kota Padang ditetapkan untuk menerapkan PPKM Darurat,” kata Hendri Septa.

Untuk itu, Wako tak bosan-bosannya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Sebab, aturan itu dibuat untuk menekan angka kasus penyebaran COVID-19 di Kota Padang. 

“Upaya ini bisa berjalan optimal jika semua masyarakat bersama-sama mendukung apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wako. 

#Ria/hms/Charlie)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto