Tangkap 4 Pelaku Kasus Narkoba Oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Dharmasraya,Kawasansumbar.com – Satresnarkoba tangkap empat pria yang diduga menjual, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu. Ke empat tersangka ini ditangkap ditempat berbeda. Dua orang tersangka atas nama TE (27) warga Jorong Ranah, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatam Pulau Punjung, dan AF ( 24) warga Jorong Koto Tangah, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung ditangkap di wilayah Nagari Sungai Dareh, Senin (12/7/2021) sekira pukul 06.30 Wib.

Kemudian tersangka dua lainnya atas nama EA ( 25) warga Jorong Lambau, Kenagarian Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, dan EE (34) warga Jalan Beringin No 18 Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang ditangkap, Senin (12/7/2021) sekira pukul 07.00 Wib di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.

Penangkapan TE dan AF bermula dari laporan masyarakat setempat. Mendapat laporan tersebut Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka tersebut.

Dari keterangan TE dan AF barang haram tersebut mereka dapat dari tersangka EA (25). Mendapat kerengan tersebut Satresnarkoba langsung memburu dan menangkap EA. Kemudian dari ketengan EA narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari tersangka EE, dan akhirnya EE pun diciduk Satresnarkoba.

” Dari tangan tersangka TE dan AF diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna A mild yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening yang berisikan 4 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 buah pipa kaca, 2 pak kecil plastik klip bening, 1 buah handphone merk nokia warna hitam, 2 lembar uang kertas Rp 50 ribu dan seperangkat alat hisab sabu yang terdiri dari bong, dot kompeng dan pipet plastik. Sementara dari tersangka EA dan EE diamankan barang bukti 1 buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat 5 paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 buah plastik klip bening, 1 buah handphone android merk Samsung warna biru, dan 1 buah handphone android merk OPPO warna merah,” terang Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap.

Lanjut Iptu Rajulan Harahap, untuk pengembangan kasus tersebut empat orang tersangka narkoba tersebut sudah diamankan di sel tahanan Makopolres Dharmasraya.

” Meraka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengam ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. 

# Rb

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto