Wabup dan Dinas Kesehatan Persiapan MoU dengan BPOM

 


Tanah Datar, Kawasansumbar.com Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian bersama Sekretaris Dinas Kesehatan Purwanto didampingi jajarannya, lakukan pembicaraan dalam mematangkan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kamis (30/9/2021) di ruang kerjanya. 

Di sampaikan Wabup Richi, tentunya kepada dinas terkait untuk mempersiapkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. “MoU ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak dalam pengawasan obat dan makanan, sehingga diharapkan ke depan kesepakatan ini mampu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi, karenanya mari persiapkan kegiatan dengan baik,” ujarnya. 

Disebutkan Wabup lagi, pengawasan obat dan makanan meliputi pengawasan obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, makanan, iklan produk tembakau termasuk SDM, fasilitas produk, distribusi dan pelayanan. 

“Ruang lingkup kesepakatan ini direncanakan meliputi perencanaan, pemeriksaan, pengawasan, pembinaan, penanganan, penarikan dan pemusnahan obat atau makanan yang melanggar di wilayah Kabupaten Tanah Datar,” kata Richi. 

Terakhir, kata Wabup Richi, ke depan Pemerintah Daerah juga mempersiapkan dan menyediakan reward ataupun penghargaan kepada pihak yang taat terhadap pengawasan obat dan makanan itu, sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi yang lainnya.  

Sementara itu Sekretaris Dinkes Purwanto mengatakan, MoU dengan BPOM telah diatur dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan. 

“Dalam Inpres itu, salah satu poinnya menginstruksikan Kapala BPOM untuk mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan obat dan makanan dengan instansi terkait,” katanya. 

Disebutkan Purwanto lagi, Inpres Nomor 3 Tahun 2017 juga menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan koordinasi pengawasan obat dan makanan dengan lakukan sanksi administratif. 

“Dalam pengawasan ketika terjadi pelanggaran, akan dilakukan pengawasan sanksi administratif berupa pencabutan izin apotek, toko obat berizin, serta pencabutan sertifikat produk pangan Industri Rumah Tangga berdasarkan rekomendasi BPOM,” ujar Purwanto. 

Diakhir penyampaiannya, Purwanto sampaikan, untuk waktu pelaksanaan penandatanganan kerjasama dan MoU, akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Nelly/dvd

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto