Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat, Drs. Wendri asma awasi instalasi pengelolaan air limbah perusahaan sawit



Pasaman Barat - Kawasan Sumbar.Com Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di PT Usaha Sawit Sejahtera (PT USM) di Jorong Simpang, Nagari Parik, Kecamatan Koto Balingka, Pasaman Barat.

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan penegakan hukum.

Kepala Bidang  Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat, Drs.Wendri asma  didampingi Manejer Edy Hariono di Jorong Simpang Selasa mengatakan tujuan dilakukan pengawasan ini untuk memantau dan memastikan apakah perusahaan di Kabupaten Pasaman Barat telah melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Tujuan utama pengawasan adalah untuk memantau, mengevaluasi dan menetapkan status ketaatan penanggungjawab usaha atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), perizinan lingkungan, serta kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan dalam dokumen lingkungan hidup," katanya.

Dia mengatakan pentingnya pengelolaan limbah cair secara berkelanjutan demi mencegah dan mengurangi timbulnya limbah yang tidak baik.

"Limbah yang ditampung dalam instalasi pengolahan limbah cair harus dilakukan pengelolaan secara berkelanjutan. Pengelolaan limbah pada sumbernya merupakan upaya yang harus dilaksanakan pertama kali karena upaya ini bersifat preventif yaitu mencegah atau mengurangi terjadinya limbah yang tidak aman dan melakukan proses pengelolaan limbah yang benar," tuturnya.
PT Usaha Sawit Mandiri (USM) merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat yang telah memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas olah 60 ton TBS/jam dan memiliki izin pembuangan limbah cair melalui proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat 

Dalam hal ini Awak Media Kawasan Sumbar.Com mengatakan pentingnya pengawasan yang dilakukan agar bisa memberikan acuan pemerintah daerah dalam mengambil langkah konkrit dalam hal pengelolaan lingkungan hidup dikabupaten Pasaman Barat

"Kita harus awasi pengelolaan air limbah industri, melalui kegiatan pengawasan pengelolaan IPAL diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk mengambil langkah kongkrit dan kebijakan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan khususnya pengendalian pencemaran air melalui pengelolaan IPAL di Kabupaten Pasaman Barat," ujar Wendri Asma

Wendri Asma  berharap semua perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pasaman Barat dapat melakukan pengelolaan IPAL sesuai standar yang telah ditentukan.

"Dari hasil pengawasan, perusahaan diharapkan tetap melakukan pengelolaan IPAL dengan melakukan pencucian atau pembersihan IPAL secara berlanjut, perbaikan tanggul IPAL, menjaga pompa agar selalu aktif untuk mensirkulasi atau mengalirkan air limbah antar kolam agar tidak menimbulkan pencemaran limbah di lingkungan sekitar terutama kawasan pemukiman," harap Wendri

Di kabupaten Pasaman Barat sendiri PT Usaha sawit Mandiri juga sudah memanfaatkan air limbah sebagai bahan campuran dengan limbah padat tandak kosong (tangkos) untuk proses composting, yang outputnya berupa pupuk organik sebagai pengganti pupuk kimiakimia tutup: Manejer Edy Hariono

#Rajo Alam.
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto