Pelaku Pencurian Besi di Amankan Polsek Lubeg

 


Padang, Kawasansumbar.com  Telah Terjadi  tindak Pidana Pencurian yang terjadi di jl. pauh RT 03/RW 11 kel. kotobaru kec.lubeg kota Padang. Pada Hari Sabtu tanggal 16 September 2021 sekira pukul 01.00 wib.

Pada saat terjadi penangkapan oleh tim opsnal Polsek Lubeg, terdapat sejumlah Barang Bukti Yang Disita 1 (satu) buah alat pemotong besi merk warron warna hitam dan 1 (satu) unit Betor (becak motor) jenis Honda Supra x warna hitam merah.

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada tindak Pidana Pencurian yang terjadi di jl. pauh RT 03 RW 11 kel. kotobaru kec. lubeg kota Padang Lalu. 

Sehingga anggota tim opsnal Polsek Lubeg Langsung  mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta mencari saksi tentang kejadian tersebut dan setelah mendapatkan informasi dilapangan bahwa diduga tersangka an. (B) lagi duduk-duduk di sebuah conter pulsa dekat rumahnya di jl. kotobaru kec. lubeg kota padang.

Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal dipimpin oleh Panit 2 Reskrim AIPTU HEAVIZAL langsung bergerak ke tempat yg dimaksud dan memang benar ada 1 (satu) orang diduga tersangka an. (B) lagi duduk-duduk di sebuah conter pulsa dekat rumahnya. 

setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya sengaja masuk ke sebuah gudang milik an. (joni) di alamat tersebut di atas dengan cara merusak pintu depan yang terbuat dari kayu menggunakan linggis,lalu pelaku bersama temannya an. (N) masuk ke gudang tersebut dan mengambil 5 (lima) buah velg ban ring 14 beserta bannya dan 1 (satu) buah gunting pemotong besi merk warron warna hitam. 

Setelah melakukan aksi nya pelaku tersebut  bersama temannya langsung menjual ke seorang tukang besi tua di daerah bypass lubeg seharga Rp.600.000,- (enam ratus rupiah) dan bannya dijual pelaku seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dibagi 2 oleh pelaku bersama temannya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil dari curiannya itu digunakan untuk membeli narkotika jenis shabu. 

Kemudian Tersangka Beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut sesuai dengan Pasal 363 Kuhp.

#Fitri

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto