Antrian warga dalam pembayaran TPU Tunggul Hitam

 


Padang, Kawasansumbar.com Antrian warga dalam pembayaran TPU Tunggul Hitam. Sehubungan dengan terbitnya surat pengumuman Walikota Padang Nomor 660/22.81/DLH-PDG/2021 tentang pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman pada minggu lalu, banyak masyarakat yang datang ke TPU Tunggul Hitam untuk membayar retribusi makam. 

Berdasarkan surat tersebut, masyarakat yang anggota keluarganya dimakamkan di TPU Tunggul Hitam, TPU Air dingin, dan TPU Bungus harus melapor ke UPTD TPU Tunggul Hitam paling lambat tanggal 30 November 2021. Jika tidak melapor sampai batas waktu yang ditentukan maka makam tersebut akan dihimpit dengan makam baru (tumpang sari).

DLH Kota Padang memberi tanda silang kepada makam yang belum dibayar retribusi sewa tanah pemakaman oleh Ahli Waris nya. Saat ini terdapat 3442 makam di TPU Tunggul Hitam, 300 makam di TPU Air Dingin, dan 214 makam di TPU Bungus yang diberi tanda silang. 

Diharapkan kepada Ahli Waris yang pihak keluarga nya bermakam di tiga TPU tersebut untuk dapat segera melapor ke kantor UPTD TPU DLH Kota Padang.

#Fitri/hms

.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto