Padang, Kawasansumbar.com - Dinas Lingkungan Hidup mendapat laporan bahwa ada oknum yang membakar sampah di dalam kontainer yang berlokasi di TPS belakang olo, Kec Padang Barat. Jum'at (19/11/2021) pagi.
Dikarenakan api yang membesar, petugas pemadam kebakaran langsung turun ke lokasi untuk memadamkan api. Mendapati kejadian ini, Kepala DLH Kota Padang turun langsung ke lokasi kejadian untuk mencari tahu informasi kejadian kepada warga setempat agar dapat ditindaklanjuti.
Aksi pembakaran sampah termasuk sebuah pelanggaran. Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah bahwa masyarakat dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
#Fitri
0 Komentar