Eka Putra Kecewa, Event Besar Festival Pesona Minangkabau 2021 Langgar Prokes Covid-19


Tanah Datar,- KawasanSumbar.com,— Gelaran acara tahunan pariwisata seni budaya Festival Pesona Minangkabau 2021 di Istano Basa Pagaruyung yang melibatkan banyak orang di Sumatera Barat wajib menerapkan protokol kesehatan ketat serta mendapatkan izin dari satuan tugas COVID-19.

Namun acara event harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak di zona level tiga. Selain itu, pelaksanaan kegiatan harus memenuhi unsur CHSE, yakni Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Panitia kreatif di event Festival Pesona Minangkabau Hijrah mengatakan disaat konferensi pers di gedung PKK Indojolito kepada wartawan, pada hari Jumat (12/11/2021), ia menyebutkan kepada awak media yang hadir dalam jumpa pers, semua izin untuk pelaksanaan acara termasuk presentasi penerapan protokol kesehatan sudah mendapatkan izin dari pihak yang berkompeten.

Dari pantauan awak media KawasanSumbar.com di Istano Basa Pagaruyung disaat acara Festival Pesona  berlangsung, masih banyak pengunjung maupun para panitia beserta pejabat yang hadir tidak mematuhi protokol kesehatan dengan melepaskan masker, bersalaman, dan duduk saling berdekatan. Sesuai aturan Pemerintah Pusat dalam memutus mata rantai virus covid-19 di Kabupaten Tanah Datar.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat umum. Salah satu kegiatan umum yang diatur adalah penyelenggaraan event atau pertemuan, dikutip dari media online detiknews.com pada 19 Juni 2020.


"Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan COVID-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu, perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur di bawah ini. Terhadap event atau kegiatan tertentu yang secara khusus protokol kesehatannya telah diatur, maka mengacu pada protokol kesehatan tersebut," demikian bunyi protokol kesehatan terkait penyelenggaraan event ungkap sang Mentri Kesehatan RI.

Disela-sela jumpa pers di Istano Basa Pagaruyung, Bupati Tanah Datar, Eka Putra saat di konfirmasi oleh wartawan KawasanSumbar.com mengatakan, Bupati sangat menyayangkan kejadian ini terjadi di event besar Festival Pesona Minangkabau 2021 ini untuk membesarkan nama daerah.

"Tentunya saya sangat menyesalkan, saya sudah mewanti-wanti dalam acara event ini harus protokol kesehatan. Mungkin petugas kami dengan kesibukan nya untuk fokus bagaimana acara ini berjalan, mungkin ada satu atau dua yang membuka maskernya dilokasi event." tuturnya kepada awak media ini.

Protokol kesehatan terkait penyelenggaraan event ini diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam aturan itu dijabarkan, penyelenggaraan event yang dimaksud adalah seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.

Pengelola, penyelenggara, atau pelaku usaha wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada pegangan pintu dan tangga, kursi, meja, mikrofon, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.

Berikut isi lengkap protokol kesehatan jasa penyelenggaraan event/pertemuan:

12. Jasa Penyelenggaraan Event/Pertemuan

Penyelenggaraan event/pertemuan merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan orang-orang di satu tempat, melakukan serangkaian aktivitas yang teratur untuk memperoleh suatu informasi atau menyaksikan suatu kejadian. Jenis-jenis penyelenggaraan event atau kegiatan seperti penyelenggaraan seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran. Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan COVID-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur di bawah ini. Terhadap event atau kegiatan tertentu yang secara khusus protokol kesehatannya telah diatur maka mengacu pada protokol kesehatan tersebut.

a. Bagi Pengelola/Penyelenggara/Pelaku Usaha

1) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2) Memastikan seluruh pekerja/tim yang terlibat memahami tentang pencegahan penularan COVID-19.
3) Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisiplinan penggunaan masker.
4) Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja/peserta /pengunjung.
5) Menyediakan hand sanitizer di area pertemuan/kegiatan seperti pintu masuk, lobi, meja resepsionis/registrasi, pintu lift dan area publik lainnya.
6) Jika pertemuan dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
7) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada pegangan pintu dan tangga, kursi, meja, mikrofon, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.
8) Larangan masuk bagi pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas.
9) Proses pelaksanaan kegiatan:

"Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan COVID-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu, perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur di bawah ini. Terhadap event atau kegiatan tertentu yang secara khusus protokol kesehatannya telah diatur, maka mengacu pada protokol kesehatan tersebut," demikian bunyi protokol kesehatan terkait penyelenggaraan event.

Pengelola, penyelenggara, atau pelaku usaha wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala,  sedikit tiga kali sehari) terutama pada pegangan pintu dan tangga, kursi, meja, mikrofon, tombol lift, pintu toilet, dan fasilitas umum lainnya.

Berikut isi lengkap protokol kesehatan jasa penyelenggaraan event/pertemuan:

12. Jasa Penyelenggaraan Event/Pertemuan

Penyelenggaraan event/pertemuan merupakan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan orang-orang di satu tempat, melakukan serangkaian aktivitas yang teratur untuk memperoleh suatu informasi atau menyaksikan suatu kejadian. Jenis-jenis penyelenggaraan event atau kegiatan seperti penyelenggaraan seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran. Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan COVID-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan penularan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur di bawah ini. Terhadap event atau kegiatan tertentu yang secara khusus protokol kesehatannya telah diatur maka mengacu pada protokol kesehatan tersebut.

a. Bagi Pengelola/Penyelenggara/Pelaku Usaha

1) Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di wilayahnya. Informasi secara berkala dapat diakses pada laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, dan kebijakan pemerintah daerah setempat.
2) Memastikan seluruh pekerja/tim yang terlibat memahami tentang pencegahan penularan COVID-19.
3) Memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menjaga kebersihan tangan dan kedisiplinan penggunaan masker.
4) Menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja/peserta /pengunjung.
5) Menyediakan hand sanitizer di area pertemuan/kegiatan seperti pintu masuk, lobi, meja resepsionis/registrasi, pintu lift dan area publik lainnya.
6) Jika pertemuan dilakukan di dalam ruangan, selalu menjaga kualitas udara di ruangan dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari, serta melakukan pembersihan filter AC.
7) Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala (paling sedikit tiga kali sehari) terutama pada pegangan pintu dan tangga, kursi, meja, mikrofon, tombol lift, pintu toilet dan fasilitas umum lainnya.
8) Larangan masuk bagi pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas.
9) Proses pelaksanaan kegiatan:

a) Pre-event/sebelum pertemuan

(1) Tetapkan batas jumlah tamu/peserta yang dapat menghadiri langsung pertemuan/event sesuai kapasitas venue.
(2) Mengatur tata letak (layout) tempat pertemuan/event (kursi, meja, booth, lorong) untuk memenuhi aturan jarak fisik minimal 1 meter.
(3) Sediakan ruang khusus di luar tempat pertemuan/event sebagai pos kesehatan dengan tim kesehatan.
(4) Menyebarkan informasi melalui surat elektronik/pesan digital kepada pengunjung/peserta mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan saat mengikuti kegiatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer dan etika batuk dan bersin.

(5) Reservasi/pendaftaran assessment dan mengisi form self risiko COVID-19 secara online (form 1), jika hasil self assessment terdapat risiko besar maka tidak diperkenankan mengikuti acara pertemuan/kegiatan.
(6) Pembayaran dilakukan secara daring (online).
(7) Untuk peserta/pengunjung dari negeri, penerapan cegah keberangkatan/kedatangan luar daerah/luar tangkal penyakit saat mengikuti ketentuan protokol kesehatan peraturan yang berlaku.
(8) Memastikan pelaksanaan dilakukan oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut termasuk pihak ketiga (vendor makanan/vendor sound system dan kelistrikan/vendor lainnya yang terkait langsung.
(9) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengunjung/peserta/pekerja/pihak lain yang terlibat.
(10) Mempertimbangkan penggunaan inovasi digital dan teknologi untuk mengintegrasikan pengalaman virtual sebagai bagian dari acara/event.
(11) Menginformasikan kepada peserta untuk membawa peralatan pribadi seperti alat sholat, alat tulis dan l ai n sebagainya.
(12) Menyiapkan rencana/prosedur kesehatan, mitigasi paparan dan evakuasi darurat yang sesuai dengan pertemuan/event yang direncanakan.

b) Ketibaan tamu/peserta

(1) Memastikan semua yang terlibat dalam kegiatan tersebut dalam kondisi sehat dengan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk. Apabila ditemukan suhu > 37,3 derajat C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka tidak diperkenankan masuk ke acara pertemuan/kegiatan.
(2) Memastikan semua yang terlibat tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan berbagai cara, antara lain seperti penerapan prosedur antrian, memberi tanda khusus di lantai, membuat jadwal masuk pengunjung dan dibagi-bagi beberapa gelombang atau pengunjung diberi pilihan jam kedatangan dan pilihan pintu masuk, pada saat memesan tiket, dan lain sebagainya.
(3) Menyiapkan petugas di sepanjang antrian untuk mengawasi aturan jaga jarak, pakai masker, sekaligus sebagai pemberi informasi kepada pengunjung/peserta.

c) Saat tamu/peserta berada di tempat pertemuan/event

(1) Jika menggunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak 1 meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.
(2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.
(3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
(4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.
(5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.
(6) Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).

d) Saat tamu/peserta meninggalkan tempat pertemuan/event

(1) Pengaturan jalur keluar bagi tamu/peserta agar tidak terjadi kerumunan seperti pengunjung yang duduk di paling belakang atau terdekat dengan pintu keluar diatur keluar terlebih dahulu, diatur keluar baris per baris, sampai barisan terdepan dan lain-lain.
(2) Memastikan proses disinfeksi meja dan kursi serta peralatan yang telah digunakan tamu/peserta dilakukan dengan tingkat kebersihan yang lebih tinggi.
(3) Memastikan untuk menggunakan sarung tangan dan masker saat melakukan pekerjaan pembersihan dan saat menangani limbah dan sampah di tempat pertemuan.
(4) Melakukan pemantauan kesehatan tim/panitia/ penyelenggara.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto