Tiga Eksekutor Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Belimbing Masih Buron


Padang, Kawasansumbar.com Perampokan yang terjadi di rumah mewah milik pengusaha Elpiji dijalan kelok Belimbing RT 8 RW 3 Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu, 23/8/2021 sekitar pukul 21.00 wib yang mengakibatkan terbunuhnya salah seorang Keluarga korban. 3 dari 6 orang pelaku perampokan tersebut berhasil ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

Hal ini disampaikan oleh kaporesta Padang Kombes Pol Imran Amir didampingi Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, saat jumpa pers, Jum'at 5/11/2021, bertempat di Mapolresta Padang. Perampokan yang terjadi sekitar pukul 21.00 wib malam tersebut, cukup membuat resah masyarakat kota padang, karena kejadiannya.

Baru diketahui pagi hari sekitar jam setengah tujuh pagi. Begitu mendapatkan laporan tersebut, jajaran Polresta Padang beserta Polsek kuranji mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP, ditempat kejadian. Jelas Imran.

Tidak sampai 24 jam tim klewang berhasil menangkap otak pelaku dari perampokan tersebut yaitu orang dalam sendiri (pembantu rumah tangga) sikorban sendiri, yang berinisial EN, 23 tahun bekerjasama dengan satpamnya RF 23 tahun, sedangkan yang satunya lagi berinisial R, 43 tahun, yang bertugas mencari eksekutor perampokan. berhasil di tangkap oleh tim klewang saat melarikan diri ke Sumatera selatan. Terang Imran.

"Rencana perampokan ini sudah diatur saat pembantu si korban pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan di Lebaran Idul Fitri 1441 M. Saat kembali bekerja setelah lebaran tersebut baru kemaren ini dapat terlaksana untuk melakukan perampokan di rumah majikannya itu.” sebut Imran.

Dikatakan Imran, Selanjutnya tim klewang melakukan pengembangan terhadap 3 orang pelaku lainnya yang melarikan diri dengan membawa mobil korban. Mereka adalah para eksekutor perampokan yang berinisial RH, 47 tahun, M, 28 tahun dan D, 41 tahun, yang masih buron sampai saat ini. 

"kita sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Sumatera selatan untuk berusaha menangkap pelaku lainnya, kita sampai saat ini tidak berhenti dan terus bekerja bahwa kejahatan-kejahatan yang ada di kota Padang akan segera kita ungkap secepatnya dan sesegera mungkin. Ungkap kapolresta

Imran juga mengatakan, bahwa Kasus ini termasuk berat karena, saat kejadian tidak ada yang mengetahuinya dan para korban di sekap didalam rumahnya. Sedangkan para pelaku setelah kejadian tersebut langsung cabut berangkat keluar kota atau luar provinsi. Terang Imran

Barang bukti yang dapat diamankan berupa tali pengikat, selimut , dan sebuah motor Honda beat.

Ke 3 pelaku yang sudah tertangkap ini, dijerat Pasal 365 KUHP Juncto 338 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Jelas Imran.

 Fitri

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto