Kepala Divisi Keimigrasian Mengikuti Rapat Pembahasan Pekerja Migran Indonesia Bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian

 


Padang, Kawasansumbar.com  - Sehubungan dengan adanya permasalahan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang terjadi di beberapa tempat serta menimbulkan berbagai permasalahan di luar negeri yang berakibat terhadap Perwakilan RI, Direktorat Jenderal Imigrasi melaksanakan rapat bersama Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Kantor Imigrasi se-Indonesia pada Jumat (31/12) secara virtual.

Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus mengikuti rapat ini didampingi Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Ezardi Samsoe, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, R. Hendiartono, serta seluruh Kepala Subbidang Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar.

Rapat ini dipimpin oleh Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris yang menyampaikan bahwa tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas solusi dan penyelesaian dari permasalahan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.

Diawal arahannya, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian menyampaikan terkait rencana launching program M-Paspor. Program M-Paaspor ini akan diaplikasikan untuk 3 (tiga) Kantor Imigrasi pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Tahun 2022.

Amran juga menyampaikan bahwa terdapat 59 (lima puluh sembilan) negara yang ditentukan sebagai negara tujuan penempatan tenaga kerja dengan syarat tertentu.

“Agar para Kakanim beserta jajaran untuk berhati-hati dalam penerbitan Paspor RI terutama terhadap Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural, dengan diawasi oleh Kadivim beserta jajaran, terkait dengan kasus yang terjadi di perairan Johor”, ujar Amran.

Terakhir, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian menyampaikan bahwa Plt. Direktur Jenderal Imigrasi akan menyempatkan waktu untuk memberikan pangarahan kepada para Kakanim terkait penerbitan paspor RI.

Pada kesempatan rapat ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar melaporkan bahwa rute penerbangan internasional dengan tujuan Malaysia melalui Bandara Internasional Minangkabau ditutup sementara sejak bulan Juli 2020 hingga saat ini, namun demikian perlu diantisipasi melalui jalur-jalur lain di daerah lainnya. 

“Sementara itu, untuk penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Padang dan Kantor Imigrasi Agam telah dilakukan secara berhati-hati”, ujar Kadivim.

Menanggapi pernyataan dan laporan dari Kadivim Kanwil Sumbar, Dir. Lantaskim menyatakan ucapan terima kasih atas kinerja Kadivim Sumatera Barat beserta jajaran serta akan menerbitkan Surat Edaran terkait penerbitan Kepdirjen Binapenta Kemenaker RI.

Fitri/hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto