MEDIA MASSA PUNYA PERAN PENTING DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK



Pasaman Barat - Kawasan Sumbar.Com Media massa sebagai wadah pers dan alat komunikasi massa dinilai punya peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Hal itu disampaikan oleh Kasubag humas dan dokumentasi Zulfadli. S. Si  di Ruang BAMUS, DPRD saat berkordinasi dengan Wakil Ketua komisi I DPRD Ali Nasir.SH, Kamis (6/12/2021).

Menurutnya, sejauh ini media dianggap sebagai salah satu sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa. Media juga dianggap sebagai cermin berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia.

Ia menyesalkan masih adanya tindakan intervensi dalam pemberitaan. Untuk menghindari masalah itu, pihak media maupun pemerintah perlu menyadari adanya sinkronisasi antara undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dengan undang-undang kebebasan pers.

Dalam rangka mengimplementasikan UU KIP, bagian humas hendaknya bisa menyajikan informasi kepada publik secara transparan dan mudah diakses. Kemudian, bisa menggunakan media informasi yang cepat, tepat, murah dan sederhana dalam penyebaran informasi.

“Idealnya, sebuah lembaga harus memiliki media yang dapat jadi rujukan bagi media dan masyarakat dalam mendapatkan informasi. Misalnya, dengan sarana website resmi badan publik,” jelas Zulfadli. S. Si
Wakil Ketua komisi I DPRD Dalam kesempatan itu, Ali Nasir.SH mengharapkan media massa bisa mendapatkan berita atau data yang baik dan benar sehingga informasi itu sampai ke masyarakat dengan tepat.

“Jika data yang disampaikan sudah bagus maka akan meminimalkan munculnya persoalan dalam pemberitaan. Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan maka bisa menggunakan hak jawab,” katanya.

Ali Nasir. SH menyebutkan pada prinsipnya keterbukaan informasi ini di lembaga publik seperti di DPRD bisa saja diliput oleh wartawan.

Khusus di DPRD Pasaman Barat dia mengakui masih ada kegiatan yang belum terbuka untuk umum. Namun, dia menjamin informasi yang dibahas bisa ditanyakan dengan wawancara langsung baik ke pimpinan rapat maupun anggota.

Dia mengatakan kedepannya hal ini akan menjadi catatan di pimpinan DPRD.

Dia juga menyebutkan, dalam tata tertib DPRD khususnya di Pasaman Barat memang ada ketentuan rapat internal yang belum dapat diliput langsung oleh wartawan.

“Kami butuh peran media dalam publikasi kegiatan. Jadi kinerja kami tidak bisa dipisahkan dengan wartawan,” kata Ali Nasir. SH

Kasubag humas dan dokumentasi Zulfadli. S. Si memaparkan beberapa pokok pikirannya tentang DPRD.

Menurutnya, eksistensi DPRD ditegaskan dalam UUD 1945 ayat (3) pasal 18 Bab VI. Sedangkan dalam Bab VII UUD 1945 tentang DPR tidak mengatur sama sekali tentang DPRD.

Dalam sistematika ini, katanya, DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah. DPRD berfungsi dalam pembentukan Peraturan Daerah, anggaran dan pengawasan.

“Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. DPRD dalam menjalankan fungsinya menjaring aspirasi dari masyarakat,” kata Zulfadli. S. Si

Dalam kaitannya dengan fungsi dewan, jelasnya, Humas sangat berperan dalam menjembataninya dengan masyarakat dan media massa. Sebagai penyampai aspirasi masyarakat dan pengawas pemerintah, hubungan kemitraan DPRD dan media massa perlu dibangun dan peran humas menjadi kunci harmonisnya hubungan tersebut.

“Begitu juga dengan masyarakat, Humas harus bisa menjembatani hubungan tersebut,” kata Zulfadli. S. Si

#Rajo Alam
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto