PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) Perusahaan perkebunan swasta yang tunduk dan diatur berdasarkan peraturan negara Republik Indonesia,



Pihak PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) Pasaman Barat Hering dengan DPRD setempat meminta kepastian Hukum Terhadap Persoalan Lahan di HGU Perusahaan setempat.

Pasaman Barat - Kawasan Sumbar.Com Perusahaan perkebunan sawit membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum dari pemerintah. Pasalnya, sering sekali terdengar informasi terkait berstatus Hak Guna Usaha (HGU), tetapi diklaim sepihak oleh oknum masyarakat adat dan pihak tertentu.

Dimana sering kita mendengar bahwa industri dan perkebunan kelapa sawit seolah sangat bertentangan dengan keberadaan Masyarakat Adat atau Masyarakat Adat menentang keberadaan perkebunan kelapa sawit.

Salah satunya, Perusahaan Perkebunan Sawit PT Bakrie Pasaman Plantations (PT BPP) yang berkantor di Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) itu adalah salah satu Perseroan Terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Legal dan Government Relations PT Bakrie Pasaman Plantations Muhammad Syahreza saat di konfirmasi Rabu (22/12/2021) mengatakan, PT BPP telah membangun kebun plasma kelapa sawit seluas 6.347 hektare sebagai bentuk kewajiban perusahaan dalam mendirikan sebuah perusahaan perkebunan.

“Kita sudah membangun kebun plasma bagi masyarakat, untuk itu kami perlu kepastian hukum sehingga kami sebagai investor di Pasbar bisa nyaman melakukan kegiatan,” sebutnya

Ia mengatakan luas kebun plasma yang dibangun itu sudah melebihi kewajiban dari total kewajiban perusahaan dari total luas areal yang dimiliki saat ini 9.720 haktare.

Sebab, katanya jika merujuk pada Undang – Undang (UU) No 39 Tahun 2014 UU Perkebunan Pasal 58 ayat 1 bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.

Serta penerapan Permentan No 26 Tahun 2007 pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.

“Namun masih adanya anggapan kebun plasma belum dibangun. Keberadaan Industri dan perkebunan kelapa sawit seolah masyarakat menentang keberadaan perkebunan kelapa sawit di suatu daerah,” katanya.

 Muhammad Syahreza  menjelaskan PT BPP memiliki izin berdasarkan Surat Gubernur Sumbar. Persetujuan prinsip pencadangan lahan untuk perkebunan sawit seluas 16.000 hektare tanggal 28 Juli 1990.

Selain itu Surat Menteri Pertanian No.HK350/E4.969/11.90 perihal persetujuan prinsip usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 Hektare tertanggal 21 November 1990.

Kemudian PT BPP memperoleh HGU BPP sesuai dengan ketentuan dan peraturan serta perundangan yang berlaku berdasarkan surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2/HGU/BPN/95 tanggal 27 Januari 1995 dan No. 4/HGU/BPN/2002 tanggal 4 Desember 2002.

Berdasarkan hal itu, katanya PT BPP memperoleh konsesi pembangunan kebun kelapa sawit seluas 4.370 hektare di Kecamatan Sungai Aur dan konsesi pembangunan kebun kelapa sawit sebesar 5.350 hektare di Kecamatan Koto Balingka dan Sungai Beremas.

“Hingga saat ini PT BPP telah membangun kebun plasma seluas 6.347 hektare dari luas HGU sebesar 9720 hektare yang dimiliki, artinya kebun plasma yang kami bangun sudah 70 persen lebih dari ketentuan yang ditetapkan yakni 20 persen ,” tegasnya.

Ia menjelaskan jika ada masyarakat yang keberatan dengan keberadaan PT BPP tentu akan berimbas kepada perusahaan yang telah melakukan investasi dan memiliki perizinan sesuai regulasi pemerintah.

Di lapangan, seringkali terjadi perusahaan sudah dapat izin lalu diklaim oleh masyarakat tertentu.

Menurutnya, bagi perusahaan yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) tentu berharap tidak ada lagi gangguan seperti klaim sepihak dari masyarakat ataupun pihak tertentu.

Industri kelapa sawit saat ini merupakan industri strategis yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian di Indonesia, Pasaman Barat khususnya.

Salah satunya Pertumbuhan ekonomi dapat lebih maju karena uang beredar di daerah tersebut jadi lebih besar dan infrastruktur penghubung antar desa dan kecamatan serta fasilitas pendidikan dan kesehatan juga berkembang relatif lebih baik. Sebab, industri kelapa sawit ini perlu dijaga dan didukung keberadaannya.

“PT BPP merupakan perusahaan perkebunan swasta yang tunduk dan diatur berdasarkan peraturan negara Republik Indonesia, PT BPP juga merupakan perusahan perkebunan dan industri kelapa sawit berkelanjutan yang menerapkan ISPO (Indonesian Sustainable Palam Oil) serta salah satu investor awal yang berinvestasi di Pasaman Barat,” paparnya

#Rajo alam
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto