TARANTANG, Kawasansumbar.com Melalui Dinas Perikanan Kota Padang, Kelompok Pemberdayaan Ikan SEPAKAT Kelurahan Tarantang mendapakan bantuan bibit ikan air tawar sebanyak 12.500 ekor.
Bibit ikan tersebut rencananya akan ditebar di sepanjang sungai/bandar di RW 1 dan RW 2 Tarantang, rencana ikan tersebut rencananya akan dijadikan ikan larangan di Kelurahan Tarantang.
Ketua Kelompok Pemberdayaan Ikan SEPAKAT saudara Abu Thalib berharap nantinya ikan larangan ini sama sama kita jaga dan tidak ada dari warga atau sekelompok orang yang dengan sengaja menangkap atau menyintrum ikan tersebut untuk kepentingan pribadi nantinya.
Somoga dengan adanya bantuan bibit ikan ini bisa memanfaatkan sungai sebagai tempat pembudidayaan ikan air tawar dan hasilnya bisa membantu menambah kesejahteraan para anggota Kelompok Pemberdayaan Ikan SEPAKAT.
adifa
0 Komentar