Limapuluh kota, Kawasansumbar.com Dalam postur APBD ( Induk ) dan APBD (P) tahun 2021 Kabupaten Limapuluh Kota yang tentunya Keputusan Bupati Limapuluh Kota dalam bentuk Perda no, setidaknya ada 17 paket Hibah untuk Instansi Vertikal ( Polres, Koramil dan Kacabjari ).
Hal tersebut tertuang dalam sebuah Dokumen berupa Keputusan Bupati Limapuluh Kota, dengan Nomor : 378 tahun 2021, tanggal 23 November 2021, tentang : Penetapan Penerima Hibah dan Bantuan sosial berupa uang maupun barang yang bersumber dari APBD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Tahun Anggaran 2021.
Dengan nilai lebih dari 3 milyar rupiah (APBD) untuk nilai 17 Paket hibah tersebut tentu normatifnya tertuang dalam KUA-PPAS tahun 2021 yang diusulkan oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dari sisi Eksekutif, untuk dibahas oleh Legislatif (DPRD).
Setelah KUA-PPAS memasuki arena Legislatif, sebagai penyambung lidah rakyat serta wakil para konstituennya, masing masing Anggota DPRD punya Hak dan Kewajiban untuk memperjuangkan aspirasi mereka, Filter atau penyaringan ketat Anggaran yang tidak pro konstituen atau tidak pro masyarakat Limapuluh Kota di Badan Anggaran ( Banggar ) sepertinya tanpa halangan lolos ke Paripurna, anehnya lagi disidang Paripurna DPRD adalah tempat pengesahan usulan KUA-PPAS tersebut, Postur APBD Kabupaten Limapuluh Kota TA 2021 pun lolos tanpa hambatan.
Secara Legal, menurut pasal 27 dan 28 PP No.12 tahun 2019 dengan turunannya Permendagri No.77 tahun 2020 bahwa : Klasifikasi tentang Rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintah daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Klasifikasi APBD keberapakah yang digunakan oleh DPRD kabupaten Limapuluh Kota dalam pengesahan Anggaran Hibah untuk Instansi Vertikal tersebut dalam sidang Paripurna tidak diatur secara spesifik.
Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota sekaligus Ketua Banggar ( Badan Anggaran ) , Deni Asra ketika diminta konfirmasi terkait hal tersebut di Ruangannya, menyatakan : " Sudah diputuskan di banggar lalu disahkan di paripurna. Sudah sesuai dengan UU, sah sah saja ada bantuan Pemda untuk Instansi Vertikal " pungkasnya kepada awak media, Selasa 21 Desember 2021.
8 Fraksi di DPRD Kabupaten Limapuluh juga kami mintakan konfirmasinya. Beberapa Fraksi menyatakan tidak tau, yang lainnya menyatakan tidak dibuka ruang diskusi di banggar ataupun di Paripurna, ada yang tidak menjawab, dll.
Ketua TAPD ( Tim Anggaran Pemerintah Daerah ) Kabupaten Limapuluh Kota dan juga merupakan Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Limapuluh Kota Widya Putra juga bukan saja enggan berkomentar, malah terkesan tidak bersedia memberikan komentar walaupun sudah berjumpa bertatapan muka, tidak tau apa alasannya? Takut ?
Bupati Limapuluh Kota Syafarudin Dt.Bandaro Rajo selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan daerah yang punya wewenang tak terbatas dalam penyusunan Postur APBD TA 2021 juga tidak bersedia menjawab konfirmasi Awak media via WA di No. HP : 0823-1607-xxxx dan 0813-6312-xxxx.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia (LK-AEI) Wisran dalam keterangannya mengatakan : " Tentu dalam putusan yg di sampaikan oleh ketua DPRD kita juga musti dipertanggung jawabkan beserta berita acaranya, Dan beliau bilang sudah sah Menurut undang-undang ? UU no dan thn berapa dan yg berbunyi tentang apa dulu ?
DPRD di tunjuk rakyat untuk mengawasi, Kalau terdapat ada nantinya permufakatan yg dapat merugikan masyarakat bangsa dan Negara bagaimana ? ini Perlu ada kajian khusus beserta penelitian terhadap objek dan para subjek yg terlibat dalam mengesahkan hibah tersebut " pungkas Wisran yang memang konsen dengan kerugian masyarakat terkait dengan hal Kebijakan Kepala Daerah yang berpotensi merugikan Rakyat tersebut.
Sampai Berita ini diturunkan kami awak media masih menunggu konfirmasi lebih lanjutnya dari pihak yang bersangkutan.
Dendi
0 Komentar