Kebijakan Pemerintah Terkait Implementasi Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000/ liter

 


Padang, Kawasansumbar.com - Kebijakan pemerintah terkait implementasi minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan sudah dimulai pada hari Rabu kemarin (19/1/2022). Namun kebijakan Pemerintah tersebut belum sepenuhnya terlaksana di Kota Padang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Kota Padang, Andree Algamar. Ia mengatakan belum semua retail modern di Kota Padang yang menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000,-.

"Retail modern yang belum menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng tersebut merupakan retail milik pribadi yang ada di tengah masyarakat, yang mana Retail tersebut masih menjual minyak goreng dengan harga sekitar Rp18.000,- hingga Rp19.000,-," ujar Andree, Jumat (21/1/2022).

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan sejak kebijakan ini diterapkan. Dari hasil pemantauan, retail-retail kecil masih ada yang belum menerapkannya.

"Kita tidak bisa sebutkan namanya. karena Retail kecil itu merupakan milik masyarakat," ujar Andree.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tiap hari sudah melakukan sosialisasi kepada retail-retail tersebut agar kebijakan minyak goreng satu harga ini bisa diterapkan. 

"Kita menargetkan kebijakan ini segera diterapkan di seluruh retail modern di Kota Padang," sebutnya.

Andree mengungkapkan lagi, pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak retail yang bersangkutan bahwa untuk seluruh Indonesia telah berlaku kebijakan harga minyak goreng Rp14.000. Dan mereka harus menyesuaikannya. 

"Pada prinsipnya mereka bersedia, tetapi mereka perlu berkoordinasi dengan pihak distributor. Karena harga minyak goreng sudah disubsidi pemerintah," ungkap Andree.

Andre menambahkan, meski demikian sebagian Retail modern di Kota Padang sudah menerapkan kebijakan ini. 

Rajo Alam/hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto