Lima Puluh Kota, Kawasansumbar.com KLSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah ( AJAR ) secara resmi menyurati Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota terkait Pemberian dana hibah yang diduga salah sasaran." Hibah 17 paket untuk instansi vertikal yang dimaksud " ujar Soni.
Soni,S.H Ketua umum LSM AJAR mengatakan dana 17 paket tersebut menggunakan APBD TA 2021 berkisar sebesar 3,2 miliyar.
Hal yang menjadi sorotan awak media dan LSM Anti Korupsi yang mana dalam pemberian dana hibah terhadap instansi vertikal tersebut harusnya masih bisa dimanfaatkan untuk pembangunan yang lainnya bisa menunjang kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Atau memang tidak ada anggaran dana untuk Instalasi vertikal tersebut makanya pemerintah kabupaten limapuluh kota memberikan dana hibah tersebut.
Masyarakat lima puluh kota menjadi bertanya tanya kenapa dana tersebut lepas Sasaran, Ada Ada? Dan kenapa? Sementara masyarakat masih butuh bantuan dan pembangunan di sekala sektor yang tidak berjalan dampak covid selama ini,”ungkap Salah satu tokoh yang tidak mau disebutkan Identitasnya.
Seharusnya Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) sebagai Lembaga yang diberi amanah undang undang untuk lebih meletakan Kepentingan rakyat diatas kepentingan Lembaga lainnya hendaknya menjadi hal yang wajib sebelum mengesahkannya menjadi Perda, karena Pembiayaannya Bersumber Dari uang Rakyat ( APBD ) dan ini dapat melukai hati masyarakat yang sangat butuh bantuan dampak covid selama ini,”tambahnya.
Ketika awak media meminta konfirmasi ketua DPRD kab 50 Kota tempo yang lama Deni Asra, beliau mengatakan: ” Sudah sesuai undang-undang, sah sah saja ada bantuan Pemda ke instasi vertikal dan tentunya itu ada prosedur teknisnya.bahkan untuk mess polres 50 Kota itu tanahnya adalah hibah dari Pemda lima puluh kota “ungkapnya.
Lsm Anti korupsi ini berharap surat perihal yang dilayangkan ini harus ditanggapi serius dan mempertimbangkan segala aspek kemungkinan dampak besar dimata masyarakat lima puluh kota.
(tim)
0 Komentar