Satu Unit Mobil Dam Truck Colt diesel pembalakan kayu rimba olahan siap jadi Ditangkap Polisi Dharmasraya

DHARMASRAYA, kawasansumbar. com - Satu unit Mobil Dam Truck Colt Diesel Canter BA 8199 VU muatan kayu rimba olahan siap jadi diduga tidak memiliki dokumen yang sah di tangkap anggota Polsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (21/1/22) sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Baru SKB, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Informasi dirangkum Tim media penangkapan satu unit dam truck colt diesel pengangkut kayu tersebut sebelumnya berawal dari informasi masyarakat, dan dilakukan penyelidikan dilapangan oleh beberapa orang anggota polisi Polsek Pulau Punjung ternyata benar.

Pada kesempatan itu ditemukan satu unit mobil dam truck colt diesel pengangkut kayu rimba olahan dan langsung digiring ke Mako Polsek Pulau Punjung bersama pengemudinya untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Pulau Punjung AKP Zamrinaldi, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp nya, membenarkan penangkapan satu unit mobil dam truck colt diesel Canter pengangkut kayu rimba olahan tersebut,"Saat ini kami lagi mengintrogasi terhadap pengemudi pak,"ucap Kapolsek AKP Zamrinaldi.

Sementara, masyarakat setempat Warga Jorong Lubuk Bulang, Nagari Gunung Selasih yang tidak mau dituliskan namanya di media menjelaskan, kayu rimba olahan yang diamankan pihak Polsek Pulau tersebut pengemudi mobilnya bernama Izal, Warga Jorong Sungai Belit, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. 

Sedangkan lokasi pengambilan kayunya di Jorong Lubuk Bulang, di hutan produksi terbatas (HPT), untuk dibawa atau dijual ke luar Nagari Gunung Selasih.

"Kami dari masyarakat setempat sebelumnya sudah berupaya menegur pelaku pengambilan kayu di HPT itu, namun tidak di indahkan,"katanya.

Dengan alasan, supaya tidak terjadi kerusakan hutan dan bencana alam seperti banjir bandang dan lainnya di Jorong Lubuk Bulang tersebut. Karena lanjutnya, itu hutan satu satunya pelindung dari bencana alam di Jorong Lubuk Bulang tersebut.

Harapannya, untuk proses lebih lanjut dengan harapan hasil tangkapan itu dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum supaya ada efek jerah oleh pelaku.

“Satu unit mobil tersebut yang membawa kayu itu dimuat di Jorong Lubuk Bulang dan dibawa keluar Jorong Lubuk Bulang. Muatannya itu diperkirakan sebanyak kurang lebih 2,5 kubit,” tuturnya. (*).

Ket: Mobil dam truk colt diesel pembawa kayu rimba olahan siap jadi tanpa memiliki dokumen yang sah saat di amankan anggota Polsek Pulau Punjung di Tempat Kejadian Perkara, Jumat (21/1/22) sekira pukul 18.00 WIB. 

# Tim

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto