Sosialisasi SKP pola baru di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup. Kabupaten Pasaman Barat




Pasaman Barat - Kawasan Sumbar.Com  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat melalui Bidang Pegembangan Sumber Daya Manusia Aparatur melaksanakan kegiatan Sosialisasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pasaman Barat

yang dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kamis 13 Januari 2022 dihadiri Elfemi Suryati. SKM  Kasubbag Umum dan Kepegawaian dinas Lingkungan hidup serta Pejabat Struktural dan Staff Administrasi di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup. Dalam kegiatan ini Kepala Sub Bidang  Data dan kesejahteraan ASN Depi aliyarni, SKM,  didampingi Kasubid Penilaian Kinerja dan Pengadaan ASN selaku Narasumber.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja serta tindak lanjut dan sistem informasi kinerja. Sasaran Kinerja Pegawai adalah rencana Kinerja dan target yang dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun sedangkan Kinerja adalah Hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja atau tim kerja sesuai dengan SKP dan perlaku kerja. Dalam penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada instansi pemerintahan. Di SKP Pola baru ini Perencanaan Kinerja sudah menggabungkan antara perencanaan kinerja organisasi dengan perencanaan kinerja individu yang sebelumnya penilaian kinerja organisasi seakan terpisah dengan penilaian kinerja pegawai sehingga keberhasilan kinerja pegawai tidak menggambarkan keberhasilan kinerja organisasi dan kebalikannya.
SKP sebelumnya adalah dari singkatan Sasaran Kerja Pegawai dan kemudian dengan adanya peraturan terbaru tersebut mengganti istilah prestasi kerja dengan istilah kinerja. Dari beberapa penjelasan teori menyebutkan prestasi kerja dengan kinerja memiliki makna yang sama namun pernggantian istilah tersebut menjelaskan manajemen kinerja berbeda dengan manajemen kerja. Perbedaanya cukup mendasar di antara lain pendekatan menggunakan pendekatan proses sedangkan yang pola baru ialah dengan pendekatan hasil.papar nya

#Rsjo alam
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto