3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar

 


Riau, Kawasansumbar.com -- Satresnarkoba Polres Kampar menangkap 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, di Desa Silam. Penangkapan tersangka kasus Narkoba ini, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sering ada transaksi Narkoba jenis sabu di Jalan Kuari, Dusun I Sei Silam Desa Silam Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

Pelaku Narkoba yang diringkus kepolisian, di antaranya,AR alias A (35) warga Bayung Lincir, Kelang, Provinsi Sumatra Selatan, DF alias D (33) warga Desa IV Tandun Kabupaten Rohul dan AS alias P (35) warga KM 23 Mahato, Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul. Pengungkapan kasus tersebut, dimulai 10 Februari 2022. Saat mendapat informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar lansung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keradaan target, petugas langsung menuju sasaran dan berhasil menemukan tersangka AR sedang mengendarai mobil Toyota Agyanya. Saat itu juga, Putagas mencegat dan melakukan penggeledahan.

Ditemukan 1 (satu) paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih door trim sebelah kanan depan mobil Toyota Agya BM 1296 MV warna kuning. Tersangka dan barang bukti langsung diamankan Satresnarkoba Polres Kampar.

Saat diinterogasi, pelaku AR mengakui bahwa 1 Paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka AR juga mengungkapkan, Narkoba jenis Sabu tersebut didapatkannya dari seorang perempuan inisial DF.

Dari hasil interogasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Tidak berlangsung lama, seorang perempuan DF alias DF dan seorang pria AS alias P berhasil ditangkap.

Selanjutnya, didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DF. Polisi menemukan 1 buah Bong yang diletakkan di sebelah pintu depan rumah tersebut. Saat itu juga, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti. Di antaranya, 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah bong, 1 unit hp inpinix, 1 unit hp Realme, 1 unit hp Nokia, 1 Unit Mobil Toyota Agya BM 1296 MV warna kuning, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan tersangka penyelahgunaan narkoba.

“Hasil pemeriksaan urine kepada tersangka, hasilnya positif Metamphetamin,” kata Daren, dilansir Portal Bolmong.com dari laman humas.polri.go.id, 13 Februari 2022.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kampar.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” tegasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto