LK- AEI Telusuri Laporan Dugaan Penyimpangan APBD 2021 Limapuluh Kota ke Kejati Sumbar

 


Padang, Kawasansumbar.com - Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia ( LK-AEI ) Sumatera Barat, kembali pertanyakan surat laporan dugaan penyimpangan ala Pemko Limapuluh Kota ke Kejati Sumbar.

Laporan LK-AEI tertanggal 13 Januari 2022, seputar dugaan tindak pidana korupsi Bupati Limapuluh Kota Safarudin Dt Bandaro Rajo, terkait adanya hibah 17 paket pada instansi vertikal ( Polres, Kajari dan Kodim ) senilai Rp. 3,2 Miliar di tengah- tengah banyaknya pemotongan anggaran APBD 2021 lalu dipertanyakan.

LK AEI akan tetap terus mengawal surat laporan tersebut. Bahkan LK AEI telah 2 kali menindaklanjuti Laporannya ke Kejati Sumbar pertanyakan tentang surat laporan yang belum ditangapi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumbar, ungkap Mawel, selaku Ketua Harian.

Dari Laporan Ke Kejati tersebut setidaknya ada beberapa substansi pelaporan yang menjadi konsen LK-AEI yang berpotensi dijerat UU Tipikor. Demikian rilis yang diberikan oleh LK-AEI kepada media ini, Senin 21/2/2022.

Diduga keras adanya permufakatan dalam perbuatan Kolusi dan Nepotisme dalam pembahasan 17 paket hibah dari APBD Limapuluh Kota TA 2021 ke Instansi Vertikal ( Polres 50 Kota, Koramil Kapur IX dan Kacabjari Suliki ) padahal sudah menjadi kewajiban dari APBN, dugaannya " Tersandera ".

Dalam pembahasan di DPRD terkait 17 Paket tersebut tidak dibuka ruang diskusi yang luas untuk 8 Fraksi DPRD Limapuluh Kota di Banggar ( Badan Anggaran ). 

Konyolnya lagi pada Rapat Paripurna DPRD Limapuluh Kota juga tidak diberikan Ruang diskusi yang memadai bagi Fraksi fraksi DPRD Limapuluh Kota, dugaannya " Takicuah ".

Wisran, Ketua DPN LK-AEI Sumbar yang didampingi Mahwel dalam keterangannya menyatakan : " LK-AEI akan selalu berdiri sejajar dengan masyarakat yang termarjinalkan atas kebijakan kepala daerah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Insyaallah LK-AEI akan selalu menjadi Lembaga terdepan untuk membela kepentingan masyarakat. Dalam hal ini kami sebagai satu Lembaga menganggap Kebijakan Bupati yang tidak tepat dalam azaz kepatutan dan kelayakan dalam pemberian 17 Paket Hibah kepada Instansi Vertikal, padahal kebutuhan masyarakat mendapat kucuran APBD lebih layak dari Instansi instansi Vertikal tersebut " ungkap Mahwel Ketua LK-AEI Kabupaten Limapuluh Kota.

Dilain tempat, Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Eka Dharma, SH, kepada tim LK- AEI diruang kerjanya, Senin, 21/2/2022 paparkan, " Kejaksaan Tinggi akan menindak lanjuti masukan surat Laporan LK- AEI tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP), ujarnya.

Dilanjutkan, kita ikuti prosedurnya. Sepanjang Laporan tersebut bisa dibuktikan dan lengkap, kami akan tingkatkan ke penyelidikan. Dan bila buktinya tidak ditemukan, kamipun akan membalas surat LK-AEI tersebut, demikian kilah Eka. 

( Dendi )

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto