Satpol PP Kota Padang Bersama Dinas Perdagangan Lakukan Penataan di Pasar Lubuk Buaya

 


PADANG, Kawasansumnar.com ---Keseriusan Pemko Padang untuk beri kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja kepasar terus dilakukan, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan lakukan penataan secara bertahap disejumlah pasar yang ada di Kota Padang, seperti Pasar Raya Padang, Pasar Lubuk Buaya, Pasar Bandar Buat dan Pasar Siteba. 

Pada Kamis (3/2/2022) Pagi. Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan kembali lakukan penataan di Pasar Lubuk Buaya, terlihat puluhan personil memindahkan lapak PKL di lokasi, yang memang tidak dibenarkan PKL untuk mendirikan lapak-lapak dan gerobak, di badan jalan serta area trotoar kawasan pasar. 

" Satpol PP mem Back Up dinas Perdagangan untuk penataan PKL di Pasar Lubuk Buaya", Terang Mursalim. 

Dengan dilakukan penataan di Pasar Lubuk Buaya, diharapkan kendaraan yang melintas dilokasi jalan Adinegoro ini kembali lancar, PKL yang menempati badan jalan tentu membuat akses jalan jadi macet, selayaknya, perlu dilakukan penataan dan pembenahan, 

"Ini melanggar aturan yang ada tertuang dalam Perda 11 Tahun 2005 pasal 2 Ayat 4 dan 5, setiap orang/badan dilarang memakai jalan dan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok, yang menghambat kelancaran lalu lintas. 

Serta di pasal lima juga dijelaskan bahwa menumpuk bahan-bahan bangunan atau benda lain dipermukaan jalan/di atas trotoar, dan Pasal 8 ayat 2 PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi, dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang", jelas Mursalim. 

Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah, tentu siap melakukan koordinasi kepada semua OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang, dalam rangka menyukseskan Program-program untuk kemajuan Kota Padang kedepan, serta untuk melakukan penertiban kepada hal-hal yang melanggar.

Ria/hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto