Dugaan Korupsi Proyek Pemusnah Limbah Medis (Incinerator) RSUD Adnan WD Payakumbuh,LSM Kpk Tipikor Mendesak Kejati untuk Penegakan hukum yang berkeadilan



PAYAKUMBUH,Kawasansumbar.com  KP- Ketua Investigasi Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) Propinsi Sumatera Barat, DR (HC) Syawaluddin Ayub, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, untuk menuntas penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis atau incinerator senilai Rp1,8 Milliar milik RSUD Adnan WD Payakumbuh.

“ Mumpung jabatan Kejati Sumbar telah diganti, masyarakat mendesak Kejati yang baru, Yusron, untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pemusnah limbah medis RSUD Adnan WD Payakumbuh yang penyidikannya telah diambil alih oleh Kejati Sumbar,” ujar Syawaluddin Ayub kepada sejumlah Wartawan di Balai Wartawan Luak Limopuluah, kemarin.

Ditekankan Syawaluddin Ayub, mengutip pidato atau amanat Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat melantik 18 Kepala Kejaksaan Tinggi belum lama ini menyatakan bahwa, Kejati yang dilantik agar menjaga eksistensi organisasi dan senantiasa meningkatkan kinerja guna terwujudnya pelayanan hukum prima kepada masyarakat.

Ditegaskan Jaksa Agung, personel yang ditugaskan pada suatu jabatan tertentu dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kredibilitas dan kapabilitas. Selain itu, diharapkan kinerja menjadi optimal dan terselenggara penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Burhanuddin juga memberikan penekanan, yang harus segera dilaksanakan yaitu segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru.

Kemudian wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landas pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan oleh masyarakat serta, jaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas.

Menurut Syawaluddin Ayub, amanat yang disampaikan Jaksa Agung RI, Burhanuddin tersebut hendaknya dihayati dan benar-benar disikapi oleh Kejati Sumbar yang baru. 

“ Pertanyaannya, apakah Kejati Sumbar yang baru, Yusron, amanah seperti yang diamanahkan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin tersebut? Artinya, apakah Kejati mampu penyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin pemusnah limbah medis atau incinerator senilai Rp1,8 Milliar milik RSUD Adnan WD Payakumbuh yang sudah bertahun-tahun berada di tangan pihak kejaksaan tanpa ada kejelasan. Kita buktikan saja nanti.” pungkas Syawaluddin Ayub.

JANGAN DIGANTUNG-GANTUNG

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, dalam satu kesempatan wawancara dengan sejumlah wartawan di Kota Payakumbuh, juga meminta penyidik Kejaksaan Tinggi Sumbar, agar secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator RSUD Adnan WD Payakumbuh ini.

 “Jika benar penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan incinerator RSUD Adnan WD Payakumbuh ini diambil alih oleh Kejati Sumbar, sebaiknya penyidik Kejati segera menuntaskan kasus ini, untuk menangkal munculnya berbagai rumor tak sedap di balik kasus ini,” ujar Supardi.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, yang juga putra daerah Kota Payakumbuh itu mengakui, dia sudah lama mendengar kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan incinerator RSUD Adnan WD Payakumbuh itu.

“Kasus ini sudah lama menjadi pembicaraan masyarakat. Jika benar penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator ini diambil alih oleh Kejati Sumbar, kita desak pihak penyidik Kejati Sumbar segera menuntaskannya kasus ini. Artinya, penanganan kasus ini jangan digantung-gantung,” pungkas Supardi.

UANG DIKEMBALIKAN

Kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator RSUD Adnan WD Payakumbuh senilai Rp1,8 Milliar ini, memang menarik dan menyita perhatian publik di Kota Payakumbuh termasuk kalangan media yang ada di daerah itu.

Pasalnya, ketika proyek incinerator tersebut tercium oleh aparat penegak hukum terindikasi korupsi, sejumlah pejabat yang diduga terkait dengan proyek pemusnah limbah itu sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Namun saat proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini tengah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tiba-tiba pihak rekanan pelaksana proyek mengembalikan uang pengadaan incinerator tersebut ke Pemko Payakumbuh melalui  Bank Nagari Cabang Payakumbuh sebanyak Rp1.659.277.273.-

Lantas pertanyaan publik, terkait telah dikembalikannya uang sebanyak Rp1.659.277.273.- oleh pihak rekanan kepada Pemko Payakumbuh, apakah secara hukum pengembalian uang tersebut dapat menghentikan penyidikan atau dugaan pidana korupsi terkait pengadaan incinerator tersebut?

Pertanyaan inilah yang terus mengelinding di tengah masyarakat Kota Payakumbuh, karena pasca diambil alihnya penyidikan kasus tersebut oleh Kejati Sumbar, sampai detik ini belum ada penjelasan resmi dari pihak korp adhyaksa itu terkait kasus tersebut. 

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto