Padang, Kawasansumbar.com -- Gegara mencuri handphone (HP) teman chating-nya, perempuan cantik berinisial MIRA (18) Tahun terpaksa berurusan dengan polisi. Pelaku diringkus pada Sabtu (26/3/2022) sekitar Jam 22.30 Wib di kamar nomor 544 Hotel Axana Jl. Bundo Kanduang Kec. Padang barat kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Saputra mengatakan, perempuan tersebut diamankan berdasarkan laporan polisi : LP/B/207/III/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 26 Maret 2022.
"Dedi melanjutkan, petugas berhasil menyita barang bukti 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y33s warna miror Black dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y33s
Ia menceritakan, ketika korban kenal dengan tersangka melalui aplikasi michat, selanjutnya korban dan tersangka sepakat untuk bertemu di kamar nomor 414 hotel Axana, kemudian korban meletakkan hpnya di rak lemari kamar hotel, kemudian korban keluar dari kamar hotel, saat tiba diluar hotel, korban teringat hpnya tertinggal, saat kembali serta menanyakan kepada tersangka, tersangka mengakui tidak tahu.
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan dirugikan sekitar Rp 3.800.000,- ( tiga juta delapan ratus ribu rupiah ).
Berdasarkan Penyelidikan di lapangan, bahwa dan dari informasi masyarakat kami mendapatkan informasi bahwa pelaku MIRA sedang berada di Hotel Axana Jl. Bundo Kanduang Kec. Padang barat kota Padang, kemudian tim berangkat ke tempat tersebut dan mengamankan pelaku.
Saat diiterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyimpan hp korban di rumah orang tuanya di kel. Ampalu Kec. Lubuk Begalung, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap hp korban tersebut"ujarnya.
"Kemudian pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Humas
.
0 Komentar