Kedapatan Membawa Senjata Api, Zaitul Harus Mendekam Di Sel Tahanan

 


Muara Enim, Kawasansumbar.com -- Unit reskrim Polsek Rambang Lubai berhasil mengamankan satu orang laki laki yang kedapatan memiliki senjata api jenis pistol. Senin (07/03/2022)

pelaku Zaitul Hadi (45) warga Desa Aur Kec. Lubai Kab. Muara Enim harus berurusan dengan pihak kepolisian karna kedapatan menyimpan senjata api jenis pistol.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah, SH MSi mengatakan Bermula informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yg diketahui bernama Zaitul Hadi alias Sedik sering membawa senpi jenis pistol.

Melalui laporan tersebut saya langsung memerintahkan kanit Reskrim Polsek Rambang Lubai beserta tim untuk langsung melakukan penyelidikan, pada saat sedang melakukan penyelidikan tim melihat seseorang dengan ciri ciri yang mirip dengan pelaku.

Kemudian tim langsung melakukan pembuntutan terhadap orang tersebut, tidak lama setelah itu pelaku berhenti di sebuah rumah makan, setelah itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Namun pada saat ditangkap pelaku sempat lari menuju hutan namun berhasil diamankan. Sambunya.

Dan benar saja tim menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol yang masih terisi satu butir amunisi yang diselipkan di pinggang, dan dua butir amunisi kaliber 5,56 yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang tergantung di pinggang.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa sejata api tersebut miliknya, kemudian pelaku langsung kita bawah ke Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut. Sambungnya.

Pelaku kita kenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan dan membawa senpi tanpa memiliki izin, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. tuturnya.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto