Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Mendorong UMKM Untuk Membentuk Badan Hukum

 


Bukittinggi, Kawasansumbar.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat terus mendorong Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk membentuk badan hukum melalui perseroan perorangan. Demi mewujudkan kesamaan persepsi dan pemahaman mengenai perseroan perorangan antara Kantor Wilayah dan stakeholder terkait dengan para pelaku usaha, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menyelenggarakan Sosialisasi Layanan AHU “Perseroan Perorangan, Solusi dalam Kemudahan Berusaha dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan" pada 19 s.d 20 April 2022 di Hotel Novotel Bukittinggi.

Pada kesempatan kali ini Kanwil Kemenkumham Sumbar menghadirkan beberapa narasumber terkait, diantaranya Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Busyra Azheri, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Amru Walid Batubara, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bukittinggi serta Pimpinan Cabang BNI Kota Bukittinggi Zulfebriansyah.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Amru Walid Batubara. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pemerintah selalu berusaha untuk melakukan akselerasi pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan merangkul Kementerian Hukum dan HAM. Guna mewujudkan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah membuat regulasi yang mempermudah syarat dan tata cara pendaftaran pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas.

Dengan perseroan peroangan dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. "Ini menjadi harapan kita bersama, agar lahir perusahaan-perusahaan besar yang dimulai dari perseroan perorangan", tambahnya.

Dalam sosialisasi ini diharapkan UMK dapat memahami penggunaan aplikasi pendaftaran perseroan perorangan yang mudah hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris serta bebas menentukan besaran modal usaha.

Pada sesi coaching clinic yang dipandu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahmat Huda, seluruh peserta dipandu untuk pendaftaran di tempat. Hal ini bertujuan agar apabila ada tahapan pendaftaran yang terkendala, para peserta dapat menyampaikan pada pihak Kantor Wilayah.

Selain itu, berkaitan dengan pembayaran PNBP pendaftaran diampu oleh pihak Kantor Cabang BNI Bukittinggi. Peserta diberi kesempatan selama pendaftaran masih di hari yang sama, maka biaya dapat dibebankan pada pihak BNI. Sehingga peserta terpacu untuk mendaftar secara langsung badan hukum perseroan perorangannya. 

Humas

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto