Penuhi Syarat, 1 Orang WBP Lapas Solok Bebas Bersyarat

 


Solok, Kawasansumbar.com  - Satu Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Solok dinyatakan memenuhi syarat untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (18/4/2022). Kepala Lapas Solok, Untung Cahyo Sidharto mengungkapkan WBP yang mendapatkan integrasi PB, meskipun telah kembali ke masyarakat, masih memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan wajib lapor dan menjadi Klien dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“WBP yang mendapatkan integrasi PB masih mempunyai kewajiban untuk melapor secara daring maupun secara langsung dan masih menjadi klien dari Bapas sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menegaskan dalam proses pengurusan PB maupun layanan lainnya di Lapas Solok tidak dipungut biaya. “Dalam pengurusan program Remisi, Asimilasi, dan hak integrasi lainnya, semuanya gratis dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Untung. 

PB adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari sembilan bulan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (IR)


(Humas)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto