Kawasansumbar.com -- Polri melalui Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap penimbunan 6,2 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Dusun Lombang-Lombang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, Polri berhasil mengamankan 158 jerigen berisi solar bersubsidi, 5 drum solar dan 1 unit mobil pick up. Tiga orang tersangka masing-masing berinisial FAP (31), UP (35), dan SG (19) turut diamankan Korps Bhayangkara.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 Miliar.
"Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol. Syamsu Ridwan, S.I.K., di Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (10/4)
Hms
0 Komentar