Seorang Pemuda Ditemukan TewasTergantung, Di Dekat Rumahnya, Diduga Korban Penganiayaan

Padang, kawasansumbar.com - Seorang pemuda ditemukan tewas tergantung pada batang pohon rambutan dekat rumahnya. Setelah mendapat penganiayaan dan siksaan dari seorang yang sakit hati padanya, dengan mengajak teman-temannya lalu melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada pemuda tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Padang KBP Imran Amir di dampingi Kapolsek Kuranji AKP Nasirwan saat menggelar konferensi pers  Mapolresta Padang, Selasa (26/4/2022). 

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, menjelaskan, kejadian berawal dari TKP di Simpang Tul RT 003 RW 003 Kelurahan Kuranji Kota Padang, saat seorang pemuda /korban inisial DA (28 thn) pada Kamis (21/4) di tuduh mencuri HP keluarga pelaku RH (25 thn). Akibat kejadian tersebut pelaku sakit hati kepada korban DA, lalu mengajak teman-temannya EF, ZH, FJ dan RG secara bersama-sama mencari dan melakukan tindakan penganiayan dan penyiksaan terhadap korban DA.

"Penganiayaan dan penyiksaan dilakukan dengan dipukul tangan dan juga menggunakan kayu kepada Korban DA kemudian di ikat dengan tali nilon.  Setelah mendapat siksaan korban DA mengakui semuanya, telah mencuri HP tersebut,  kemudian pelaku dan teman-temannya membawa korban DA kerumah orang tuanya, untuk mencari dimana HP tersebut disembunyikan. Tetapi sesampainya dirumah, korban DA kabur melalui pintu belakang rumahnya, pada Kamis (21/4) pukul 19.30 WIB"

Besoknya Jum'at (22/4) pagi, pukul 06.30 Wib. Orang tua laki-laki atau Bapak dari korban DA menemukan korban DA tergantung di batang pohon rambutan tak jauh dari rumahnya dalam keadaan sudah meninggal dunia "di bagian tubuh korban ditemukan adanya luka lebam bekas penganiayaan, dan siksaan" Terang KBP Imran Amir di dampingi AKP Nasirwan  

Dengan kejadian diatas, Polsek Kuranji yang di back up Satreskrim Polresta Padang, berhasil menangkap 5 orang para pelaku penganiayaan yaitu RH (25 thn), RG (30 thn), ZH (47 thn), FJ (20 thn) dan EF (26 thn), diantara pelaku penganiayaan merupakan seorang ketua RW. Diduga kuat pelaku RH adalah otak dari kejadian diatas dan RH merupakan seorang resedivis kasus narkoba. Ucap Imran Amir.

Para pelaku ini dikenakan pasal 170 junto 351 KUH Pidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman sampai 7 tahun penjara. 

#Fitri | hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto