Wujudkan 2022 Tahun Disiplin, Kanwil Kemenkumham Sumbar Adakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

 


Padang, Kawasansumbar.com – Kanwil Kemenkumham Sumbar melaksanakan Sosialisasi Pemahaman mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Rl Tentang Tata Naskah Dinas di Aula Pengayoman pada Kamis (21/4). 

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, R. Andika Dwi Prasetya bersama Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah. Peserta pada kegiatan ini adalah Pejabat dan Pegawai yang di bidang Urusan Kepegawaian pada 28 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Sumatera Barat. 

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diundangkan pada tanggal 31 Agustus 2021. Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut. Selain itu ini juga menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010 dengan beberapa perbedaan.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman terhadap peraturan yang mengatur integritas kepatuhan dan kedisiplinan PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

"Kedisiplinan ini melekat di kehidupan kita, kita harus mengetahui dan memahaminya. Maka dari itu, saya sampaikan kepada seluruh jajaran untuk dapat menyimak paparan dari Subbagian Kepegawaian dan Rumah Tangga terkait perubahan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri ini,” ujar Kakanwil.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa sosialisasi kali ini turut membahas pedoman tata naskah dinas ini sebagai upaya agar tersedia ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat yang mampu dan terampil dalam pembuatan suatu tata naskah dinas yang sesuai dengan fungsi dan prinsipnya.

“Serta terwujudnya kesamaan persepsi, bahasa, gerak dan langkah dalam menyelenggarakan tertib administrasi pemerintahan,” ujar Kakanwil. 

Ria/hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto