Hak koreksi dan Hak jawab terkait Berita Menyoal Legalitas KSP Nusantara Payakumbuh. Nasabahnya Mengaku Dikadali ?

 


Payakumbuh, Kawasansumbar.com- Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (KOPNUS) Payakumbuh, beralamat jalan sudirman nomor 4 dibelakang kantor Pos Payakumbuh, sepertinya patut dipertanyakan dan jadi perhatian pihak berkompeten.

Kenapa tidak. Media merasa kaget 

perihal adanya keluhan salah seorang nasabah KSP Nusantara, Mardonal suami almarhum Sarni Yelti (pensiunan Pegawai Negeri Sipil) Pemko Payakumbuh

Kepada media, Mardonal di kediamannya diperumahan Bumi Tiakar Indah (BTI) menceritakan perihal pihaknya sekitar tahun 2015 lalu ajukan pinjaman kepada KSP Nusantara itu senilai Rp.15 juta.

Seiring perjalanan waktu angsuran pinjaman hutangnya, pada tahun 2017, kendati hutangnya belum lunas, Mardonal disetujui kembali berhutang senilai Rp. 25 juta, demikian ujarnya.

Kendati dari pinjaman yang disepakati antara Mardinal dan KSP Nusantara senilai Rp.25 juta, hanya berhak membawa nominal Rp.17 juta, karena dipotong dengan pelunasan hutang terdahulu ( tahun 2015- red ) senilai Rp. 15 juta, demikian sebut Mardonal.

Namun, keanehan serta kecurigaan Mardonal muncul, kenapa dari penambahan pinjamannya pada tahun 2017 senilai Rp.25 juta, pihaknya tidak diberikan bukti kesepakatan peminjaman oleh KSP Nusantara, demikian tanyanya. 

Ternyata kecurigaan Mardinal, ketika peminjaman 2017 senilai Rp. 25 juta dan tidak diberikan bukti/ Akad Keridit oleh KSP Nusantara pada tahun 2018, dirinya dimintakan menanda tangani jumlah piutang yang harus dibayarkan Mardonal. 

Pada waktu itu, diakui Mardonal, pihak merasa terkejut dengan jumlah piutang menurutnya, tidak masuk akal serta ada indikasi terjadi mark up, menolak menanda tanganinya. 

Ihwal hutang piutang Mardonal dengan KSP Nusantara, berdasarkan jaminan SK Pensiun atas nama Sarni Yelti, ASN Pemko Payakumbuh. 

Awal Kesepakatan Mardonal dan KSP Nusantara, angsuran/ bulan sebesar Rp.700.461,-  

Karena KSP Nusantara Payakumbuh, gagal mendapatkan tanda tangan kesepakatan piutang yang dibebankan ke Mardonal, pada tahun 2019 pihaknya kembali dimintakan pengakuan hutang senilai Rp. 57 juta, demikian sedihnya. 

Ketika kekecewaan Mardonal, selaku nasabah Kopnus Payakumbuh, dikonfirmasikan kepada Kepala KCU KSP Nusantara Payakumbuh, Mely, Jumat, 13/05/2022 didampingi Nely pengurus kopnus lainnya, membenarkan bahwa Mardonal punya utang disini. Namun masalah nya sudah kami bawa ke BPSK, sebut Mely.  

Disebutkan, kami dari pihak Kopnus menyerahkan berkas masalah ke BPSK, ujar Mely.

Anehnya, ketika media berusaha memancing, apakah pihak KSP Nusantara, pernah memperlihatkan/ memberikan salinan akad kreditnya kepada Mardonal ?. Mely lantas menjawab sebagai Kepala Cabang Kopnus Payakumbuh kami dari Koperasi Simpan Pinjam Nusantara surat itu di jakarta.

Ditambahkan Mely, pihak Kopnus sudah menjelaskan dengan data dan rincian dikarenakan kejadian ini murni karena adanya kesalahan, bukanlah hal yang disengaja atau ada kecurangan.

Disebutkan, bahwa pihak Kopnus dan Mardonal telah ada penyelesaian. Hal ini terjadi kesalahan dalam perjanjian akad kredit karena adanya miss komunikasi, bukan kecurangan yang disengaja, juga masalah ini akan menjadi koreksi dan evaluasi kami, untuk itu kami juga, paparnya.

Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) wilayah Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Masdi menjawab media, membenarkan bahwa ada laporan masuk ke BPSK, ujarnya.

Disebutkan Mardi, kami lansung respon cepat dan secara profesional menanggapi surat setiap ada surat yang masuk sehingga permasalahan cepat terselesaikan demi memberikan kenyamanan kepada pelapor maupun yang dilaporkan. ( Dendi )

Payakumbuh, 14 Mei 2022 Perilial . Hak Jawab dan Koreksi Kepada Yth

Pimpinan Redaksi Kawasan Sumbar.

Di Tempat Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini mewakili Koperasi Nusantara Cabang P ayakumbuh yang ber alamat di Jln Sudirman No 4 Payakumbuh, merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang diterbitkan oleh media online oleh Dendi dari Kawasan Sumbar yang terbit pada tanggal 13 Mei 2022 Pu kul 21.58 WI8,

a. Terkait dengan judul pemberitaan "Menyoal Legalitas KSP Nusantara Payakumbuh, Nasabah Mengaku Dikadali“, disini kami sangat keberatan atas apa yang diberikan karena kami Koperasi yang mempunyai Badan Hukum terverifikasi sbb:

Nama Eoper asi        : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) NUSANTARA


Nomor BH        . 1033/6H-OK/BK/2004


Tanggal BH        : 10 Oktober 2004

 

Jadi Koperasi Nusantara Legal secara hukum dan ada izin operasional simpan pinjam.


b. Pada alinia 8 dimana debitur an Mardonal tersebut menyatakan adanya indikasi terjadi Mark U p, dalam hal ini kami membantah adanya indikasi Mark up tersebut karena kami dalam proses operational dalam pem berian kredit kepada Kreditur sesuai dengan SOP perusahaan dan dokumentasi menanda tangani Tanda Terima Uang pada saat pencairan lengkap

c  Pada saat wartawan media an Sdr. Dendi dan Rekan nya datang ke kantor untuk meminta berkas-berkas asli Perjanjian Kredit Mardonal, jaminan kami tidak bisa memberikan berkas tersebut karena berkas asIi tidak disimpan dikantor Cabang.

d  Menanggapi pema paran bapak Mardonal tentang pinjaman-pinj aman yang telah dilakukan di Koperasi Nusantara adalah tidak benar, maka berikut kami sampaikan kronologis riwayat pinjamannya :

-         Pinjaman I ( pertama) PK Nomor: 2313/PR-PSN 122/06-04/US, Plafond Rp.

28.300.000, bersih Rp. 25.067.853 jangka waktu 24 bulan.

-         Pinjaman II ( kedua ) PK Nomor : 2703/PR-PSN 122/07-06/16, Plafond Rp. 29.400.000, Pelunasan Hutang pertama sebesar Rp 14.486.109, Bersi h Rp 13.570.605,- jangka waktu 24 bulan

Pinjaman III {Ketiga) PK Nomor. 2928/PR PSN122/07-03/17, Plafond 57.000.000, Pelunasan hutang Rp. 21.032.423, Bersih 30.924.637, Jangka waktu 84 bulan. dokumentasi dan catatan rincian pencairan ketiga pinjaman tersebut sudah diserahkan kepada Sdr Dendi, namun tidak diijadikan narasi dalam berita sehingga tidaL ada keberimbangan dan kami menjadi pihak yang tertuduh melakukan Mark Up, itu semua adalah TIDAK BENAR.

e;Pada hari Senin,tanggal 24 Mei 2021, kami menghadiri panggilan BPSK kabupaten Lima Puluh Kota atas pengaduan Bpk Mardonal dan hasil dari mediasi tersebut kami dinyatakan pihak yang BENAR, sesuai dengan bukti Perjanjian Kredit dan Dokumentasi pinjaman yang kami serahkan kepada BPSK, sehingga debitur berjanji akan melanjutkan pembayaran angsuran sampai akhir jatuh tempo dan masalah selesai dengan damai.

f:Dengan fakta-fakta dan data diaras kami dari pihak Koperasi KSP Nusantara sangat merasa dirugikan dan jatuh ke pencemaran nama baik sehingga bisa berpengruh kepada kepercayaan anggota Koperasi dan masyarakat kepada kami, untuk itu kami minta agar Pihak Media Kawasan Sumbar meminta maaf dan merilis Hak Jawab dan Hak koreksi ini dalam waktu 3X24 Jam.

G:Dalam melakukan konfirmasi ke Kantor kami pada tanggaJ } 3 mei 2022, sdr. Dendi diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik yang tercantum dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, dengan berkata keras, menunjuk- nunjok dan mengancam-ancam dikantor Kopnus sehingga kami diKantor yang notabenenya adalah perempuan ketnkutan dari sejak pertama wartawan tersebut datang. Padahal pada saat sdr dendi datang kami sedang melayani seorang lbuk Pensiunan, kami meminta waktu senggang agar bisa melayani konfirmasi wartawan, namun Sdr Dendi tetap keukeh agar segera ditanggapi.

Demikianlah Hak Jawab dan Koreksi kami sampaikan untuk dapat ditanggapi dan dirilis oleh Media Online kawasan Sumbar.

Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya

Hormat Kami,

 

MEII.Y HIDAYAH

Manajer KSP Nusantara Cab Payakumbuh

Hak jawab dan hak koreksi media kawasan sumbar

Masalah hak jawab dan hak koreksi.

Poin 

a:terkait judul berita pihak kopnus jangan ABIGU menafsirkan sebuah judul berita (multi tafsir)

b:posisi kami dari media berat pakai bahasa dugaan.karna kami dari pihak media juga tidak pernah mendapatkan copy atau salinan dari pihak kopnus.malah ibuk tidak koperaktif dan udah melanggar undang (KIP) keterbukaan informasi publik.malah kami dari dapatkan dari nasabah kopnus yaitunya bapak mardonal.

c:tuduhan ibuk kepada kami dari awk media meminta yang asli tidak pernah.malah kami tidak pernah mendapatkan cerita yang benar dari ibuk.

d:ketika kami datang ke dua kalinya ke kopnus ibuk tidak pernah uraikan seperti urain ibuk di poin D informasi yang kami dapatkan dari bapak mardonal menbenarkan bahwa beliau meminjam kepada pihak kopnus 3 kali pinjaman.yang pertama 15 juta dan udah lunas.kemudian bapak mardonal ajukan pinjaman 10juta ditahun 2016.dan ditahun 2017 bapak mardonal me ajukan pinjaman lagi tanggal 6.-03-2017 sebesar 25.juta malah bapak mardonal merasa dikadali ditahun 2019 hutangnya bertambah 57 juta plafon pinjaman ditahun 2019.setelah dana tahun 2017 dengan pinjaman ke tiga sebesar 25 juta lebih.tiga bulan setelah itu ada juga plafon yang ditanda tangani.yang ke dua ada ditahun 2018 ada juga yang ditanda tangani spertiny permohonan biasa plafon kosong .yang ketiga kayak begitu juga tahun 2018.ditahun 2019.bapak mardonal dipangil lagi untuk tanda tangan plafon dengan angka 30.924.637 yang tidak diterima pak mardonal angka plafon 57.000.000.bapak mardonal tidak terima dengan angka plafon 57 juta tersebut.

e:berbeda dengan yang ibuk sampai ketika kami datang pertama dihari yang sama.bahkan dengan nada keras ibuk mengatakan bahwa berkas utang piutang bapak mardonal.ibuk bilang sama pihak media dokumennya ada sama BPSK .setelah kami kompirmasi kepada pihak BPSK kami menbenarkan bahwa ada laporan pengaduan atas nama mardonal.klw masalah surat2 akat kreditnya tidak ada sama kami lebih baik bapak tanya kembali ke pihak koperasi.bapak mardonal merasa udah ditipu atau dikadali dan bapak mardonal. akan melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib.

f:kami dari awk media sebagai kontrol sosial masarakat.kebenaran itu punya allah.dengan bahasa berulang kali ibuk mengatakan kepada kami dan didepan teman ibuk nely mengatakan kepada kami awk media.apa untungnya bagi bapak mebuat berita ini.ucapan itu seigat saya 6 kali ibuk ucapkan terhadap kami awk media.

g:ibuk menilisik kode etik.jurnalistik dilihat dari posisi kami kompirmasi.kesat mata ibuk diposisi berdiri sementara kami diposisi duduk.boleh dikatakan ibuk yang tunjuk2 kami jangan kami yang ibuk tuduhan itu salah alamat.

Sekian hak jawab dan hak koreksi media kawasan sumbar

Dendi/hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto