Menyoal Legalitas KSP Nusantara Payakumbuh, Nasabahnya Mengaku Dikadali ?

 


Payakumbuh, Kawasansumbar.com - Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (KOPNUS) Payakumbuh, beralamat jalan sudirman nomor 4 dibelakang kantor Pos Payakumbuh, sepertinya patut dipertanyakan dan jadi perhatian pihak berkompeten.

Kenapa tidak. Media merasa kaget perihal adanya keluhan salah seorang nasabah KSP Nusantara, Mardonal suami almarhum Sarni Yelti (pensiunan Pegawai Negeri Sipil) Pemko Payakumbuh

Kepada media, Mardonal di kediamannya diperumahan Bumi Tiakar Indah (BTI) menceritakan perihal pihaknya sekitar tahun 2015 lalu ajukan pinjaman kepada KSP Nusantara itu senilai Rp.15 juta.

Seiring perjalanan waktu angsuran pinjaman hutangnya, pada tahun 2017, kendati hutangnya belum lunas, Mardonal disetujui kembali berhutang senilai Rp. 25 juta, demikian ujarnya.

Kendati dari pinjaman yang disepakati antara Mardinal dan KSP Nusantara senilai Rp.25 juta, hanya berhak membawa nominal Rp.17 juta, karena dipotong dengan pelunasan hutang terdahulu ( tahun 2015- red ) senilai Rp. 15 juta, demikian sebut Mardonal.

Namun, keanehan serta kecurigaan Mardonal muncul, kenapa dari penambahan pinjamannya pada tahun 2017 senilai Rp.25 juta, pihaknya tidak diberikan bukti kesepakatan peminjaman oleh KSP Nusantara, demikian tanyanya. 

Ternyata kecurigaan Mardinal, ketika peminjaman 2017 senilai Rp. 25 juta dan tidak diberikan bukti/ Akad Keridit oleh KSP Nusantara pada tahun 2018, dirinya dimintakan menanda tangani jumlah piutang yang harus dibayarkan Mardonal. 

Pada waktu itu, diakui Mardonal, pihak merasa terkejut dengan jumlah piutang menurutnya, tidak masuk akal serta ada indikasi terjadi mark up, menolak menanda tanganinya. 

Ihwal hutang piutang Mardonal dengan KSP Nusantara, berdasarkan jaminan SK Pensiun atas nama Sarni Yelti, ASN Pemko Payakumbuh. 

Awal Kesepakatan Mardonal dan KSP Nusantara, angsuran/ bulan sebesar Rp.700.461,-  

Karena KSP Nusantara Payakumbuh, gagal mendapatkan tanda tangan kesepakatan piutang yang dibebankan ke Mardonal, pada tahun 2019 pihaknya kembali dimintakan pengakuan hutang senilai Rp. 57 juta, demikian sedihnya. 

Ketika kekecewaan Mardonal, selaku nasabah Kopnus Payakumbuh, dikonfirmasikan kepada Kepala KCU KSP Nusantara Payakumbuh, Mely, Jumat, 13/05/2022 didampingi Nely pengurus kopnus lainnya, membenarkan bahwa Mardonal punya utang disini. Namun masalah nya sudah kami bawa ke BPSK, sebut Mely.  

Disebutkan, kami dari pihak Kopnus menyerahkan berkas masalah ke BPSK, ujar Mely.

Anehnya, ketika media berusaha memancing, apakah pihak KSP Nusantara, pernah memperlihatkan/ memberikan salinan akad kreditnya kepada Mardonal ?. Mely lantas menjawab sebagai Kepala Cabang Kopnus Payakumbuh kami dari Koperasi Simpan Pinjam Nusantara surat itu di jakarta.

Ditambahkan Mely, pihak Kopnus sudah menjelaskan dengan data dan rincian dikarenakan kejadian ini murni karena adanya kesalahan, bukanlah hal yang disengaja atau ada kecurangan.

Disebutkan, bahwa pihak Kopnus dan Mardonal telah ada penyelesaian. Hal ini terjadi kesalahan dalam perjanjian akad kredit karena adanya miss komunikasi, bukan kecurangan yang disengaja, juga masalah ini akan menjadi koreksi dan evaluasi kami, untuk itu kami juga, paparnya.

Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) wilayah Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Masdi menjawab media, membenarkan bahwa ada laporan masuk ke BPSK, ujarnya.

Disebutkan Mardi, kami lansung respon cepat dan secara profesional menanggapi surat setiap ada surat yang masuk sehingga permasalahan cepat terselesaikan demi memberikan kenyamanan kepada pelapor maupun yang dilaporkan.

 ( Dendi )

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto