Bupati Limapuluh kota Intruksikan perangkat daerah tingkatkan pelayananan Masyarakat sesuai acuan penilaian Standar pelayanan publik

Limapuluh Kota–kawasansumbar.com Bupati Lima Puluh Kota menginstruksikan kepada segenap perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dengan mengacu kepada hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) Ombudsman Perwkailan Sumatera Barat Tahun 2021.

Di sisi lain hal ini merupakan perwujudan misi daerah berupa peningkatan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi seutuhnya. Untuk diminta perangkat daerah untuk mengevaluasi kembali kinerja pelayanan masing-masing dengan mengacu kepada norma dan standar pelayanan berlaku.

Lebih jauh, Widya Putra menyampaikan apresiasi Bupati Lima Puluh Kota terhadap kinerja Ombudsman Wilayah Sumbar yang telah melaksanakan penilaian secara transparan.

Diaberharap kedepannya ada langkah kongkrit Perangkat Daerah dalam memperbaiki kinerja instansi masing-masing.

“Kunci dari pelaksanaan pemerintahan adalah pelayanan, kita harus memiliki pandangan khusus dalam melayani publik,” kata Sekda Liko Widya Putra kepada media di Kantor Bupati, Senin (04/04).

Seterusnya Widya menekankan agar setiap pegawai mempergunakan waktu kerja sebaik mungkin dalam melayani masyarakat, mematuhi UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dan memperbaiki segala kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas.

Disini Sekdakab juga menyampaikan harapan Bupati agar kedepannya Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat bersedia memberikan asistensi untuk Pemkab Lima Puluh Kota.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat Yefri Heriani dalam sambutannya menyebutkan, penilaian kapatuhan Standar Pelayanan Publik (SPP) ini dilakukan untuk Perangkat Daerah yang produk layanannya berupa layanan administrasi.

“Di Limapuluh Kota, penilaian dilakukan terhadap 70 produk layanan dari empat Perangkat Daerah seperti, DPMPTSP, Disdukcapil, Disdikbud dan Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Meski ini hasil penilaian dari empat Perangkat Daerah, tapi diharapkannya seluruh Perangkat Daerah bisa berkomitmen, memastikan bagaimana Standar Pelayanan Publik bisa diterapkan dalam pelayanan masyarakat.

Ombudsman juga mendorong Perangkat Daerah menerapkan sistem digitalisasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan pada masyarakat.

“Tahun ini kita kembali melakukan penilaian, bisa saja Perangkat Daerah yang dinilai bertambah dari tahun kemarin dan penilaian kepatuhan ini akan memberikan dampak untuk wajah pelayanan publik, pada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia”, punkasnya. 

#hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto