Salat Jumat Perdana di Masjid Al-Jannah Kanwil Kemenkumham Sumbar Berlangsung Khidmat

 


Padang, Kawasansumbar.com – Sebagai bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan pemikiran, niat, dan harapan Kanwil kemenkumham Sumbar dalam mengubah status Musala Al-Jannah menjadi Masjid, Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya beserta pegawai pria Kantor Wilayah dan Rupbasan Padang menyelenggarakan Salat Jumat perdana di Masjid Al-Jannah, Jumat (10/6).

Suasana Salat Jumat perdana berlangsung khusu’ dan khidmat. Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Sumbar, Syamsuriul menjadi Khatib Jumat pada hari ini yang terdiri dari 47 orang. Sebelumnya, Kakanwil telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumbar dan Ketua Dewan Masjid terkait perubahan status Musala A-Jannah menjadi Masjid.

Dari hasil koordinasi tersebut didapatkan petunjuk dan informasi bahwa indikator yang dapat mengubah status sebuah musala sebagai masjid adalah terselenggaranya Salat Jumat di bangunan tersebut, untuk melaksanakan Salat Jumat berjamaah, minimal harus diikuti 40 orang.

“Lebih dari itu, tidak ada syarat khusus tentang bangunan, baik dari segi desain, bentuk, jenis, dan lainnya,” ujar Kakanwil.

Bagi laki-laki muslim, Salat Jumat hukumnya adalah wajib. Hukum wajib Salat Jumat bagi umat laki-laki tertuang dalam hadist nabi yang berbunyi:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.

Diharapkan kedepannya, seluruh pegawai pria di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar maupun Rupbasan Padang dapat meramaikan Masjid Al-Jannah dalam menunaikan ibadah Salat Jumat. Disamping itu, semoga seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Sumbar dapat semakin meramaikan Masjid Al-Jannah untuk salat berjemaah pada waktu zuhur dan asar. 

Ria/hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto