Ketua DPRD Provinsi Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Penyelengaraan Pembanguan ketahanan keluarga di Payakumbuh

Payakumbuh kawasansumbar.com Agam Jua Hari senin tanggal 18 juni 2022 Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat supardy tema yang yang di angkat tentang  Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2018 penyelengaraan ketahanan Keluarga yang digagas oleh Angota DPRD dari komisi V Bidang Kesejahteraan Sosial.

Adapun sasaran dan tujuan  yang akan dicapai dengan pembentukan perda tersebut,adalah meningkatkan pengeloan dan penanganan masalah kesejahateraan Sosial yang selama ini  Belum di tata dengan baik.

Beberapa Aspek lain yang menjadi materi dalam perda ini adalah rehabilitasi Sosial,jaminan Sosial,pemberdayaan  Sosial dan perlindungan Sosial.

Dalam acara sosialisi perda Nomor17 Tahun 2018 ada beberapa tokoh yang sampai kata sampai yakni di antaranya jendrial mantan ketua DPRD kota payakumbuh dan juga Amriyul datuak kariyiang dalam acara tersebut menyampaikan pesan Sosial kepada semua yang hadir tentang kehidupan di minangkabau sebagai orang yang dituakan peminpin dalam Kaum Seorang Mamak Harusnya memberi teladan yang baik Kepada Keponakan Memberikan pengajaran Adat,Agama Tentang Bagaimana Menghormati Seorang Mamak.Hubungan Antara Mamak dan Kamanakan ini juga Tertuang Dalampepatah Minang:Anak dipangku,kamanakan dibimbiang ungkap datuak karayiang.acara sosialisai perda Nomor 17 Tahun 2018 dihadiri oleh pensiunan ANS kota payakumbuh dan kabupaten lima puluh kota.dilirik oleh media juga nampak diacara tersebut juga hadir bapak mantan wakil walikotapayakumbuh periode 2007-2012 Samsul bahri.

#Hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto