KAWASANSUMBAR.COM
Payakumbuh | (sumbar) Pekerjaan pembangunan pos bersama yang berada di pusat Kota Payakumbuh menuai tanda tanya besar. Pasalnya proyek yang bersumber dari APBD Tahun 2021 itu dilaksanakan dua kali dalam satu tahun anggaran.
Alhasil, pembangunan gedung pos bersama instansi vertikal dan pemerintah daerah itu tengah menjadi sorotan sejumlah tokoh, termasuk LSM.
Adapun pekerjaan pertama dilaksanakan dengan APBD Kota Payakumbuh dengan nilai proyek Rp. 832.464.958 dan dikerjakan oleh CV. Oscar Kontraktor, pekerjaan tahap pertama pembangunan kantor bersama itu belum selesai dan masih terbengkalai.
Namun, ternyata di tahap kedua, ada pekerjaan di tempat yang sama yang dianggarkan kembali oleh Pemko Payakumbuh dengan nilai Rp. 380.951.940 dan dikerjakan oleh perusahaan yang berbeda, yakni CV. Bintang Lintas Indonesia untuk melanjutkan terbengkalainya pekerjaan pertama hingga gedung itu bisa ditempati.
"Apakah boleh pemerintah Kota Payakumbuh menganggarkan ditahun yang sama untuk pembangunan pos bersama? Sementara banyak kegiatan yang lebih baik peruntukannya terkait kemaslahatan umat, contohnya pengolahan sampah terpadu, budi daya ikan, dan banyak lagi yang bermafaat bagi masarakat banyak," kata Ketua ORMAS PEKAT IB kepada media ini, Kamis (25/8), di Payakumbuh.
Awak media kemudian mencoba menelusuri perihal ini kepada Kepala Bappeda Kota Payakumbuh Yasrizal melalui pesan whatsapp, dengan tegas pihaknya mengaku tidak tahu-menahu tentang kegiatan yang ditanyakan.
"Kalau masalah anggaran lebih tepat ke badan keuangan ya pak," kata Yasrizal singkat.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Payakumbuh Syafwal saat dihubungi media memberikan jawaban yang sama, juga tidak tau terkait hal tersebut.
"Saya tidak tahu apa yang ditanyakan kepada saya dan silahkan tanya ke SKPD terkait," ujarnya sambil menutup pembicaraan melalui telpon seluler.
Terakhir, media kemudian menanyakan perihal ini kepada OPD teknis, yakni Dinas PUPR. Kepala Dinas PUPR Muslim yang dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp sampai berita ini diterbitkan belum menjawab tentang pembangunan Pos Bersama itu.
Bahkan, Sekda Rida Ananda yang juga dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
ORMAS PEKAT IB Suharyono menyayangkan ketiga lembaga Pemerintah Kota Payakumbuh tersebut, sementara sudah jelas tugas dan fungsi BAPPEDA yang merencanakan, menetapkan, menyelenggarakan, mengkoordinasikan, melaporkan, mengevaluasi, dan mempertanggung jawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Sementara, jelasnya, tugas dan fungsi Badan Keuangan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang keuangan, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang keuangan, pelaksanaan ketatausahaan badan dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh wali kota sesuai dengan tugas.
"Bagaimana mungkin Bappeda dan BKD tidak tau tentang pekerjaan tersebut sementara rencana pembangunannya ada di Bappeda dan uangnya ada di BKD?" tegasnya mempertanyakan.
Pihaknya meminta, Pemerintah Kota Payakumbuh dapat terbuka terkait dengan hal ini, mengingat keterbukaan informasi publik diatur dalam undang-undang, apa lagi terkait pembangunan yang memakai APBD.
"Apalagi, penegak hukum juga kami dorong untuk menjalankan fungsinya sesuai tupoksi," pungkasnya.
#Dendi
0 Komentar