KAWASANSUMBAR.COM
Padang | (sumbar) Pembimbing Kemasyarakatan berjumlah 51 orang dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Padang mendatangi Rumah Tahanan Negaran Kelas IIB Padang untuk melakukan Asesmen, Senin (13/9)
Asesmen ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dimana di dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa Asesmen perlu dilakukan terhadap warga binaan semenjak tahap awal Klien menjalani pembinaan di Lapas/Rutan.
Diantara alat asesmen yang digunakan adalah Instrumen Screening Penempatan Narapidana untuk menilai resiko dan keamanan narapidana selama menjalani pembinaan, Asesmen Resiko Residivisme dan Kriminogenik untuk menentukan program pembinaan yang perlu diberikan kepada warga binaan selama menjalani masa pidananya di lapas/rutan.
Asesmen ini juga dilakukan sebagai persyaratan untuk pemberian hak Warga Binaan seperti remisi dan program reintegrasi sosial (asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan menjelang bebas). Dimana hak tersebut dapat diperoleh apabila narapidana sudah menunjukkan perubahan perilaku dan penurunan nilai tingkat resiko.
"Alhamdulillah, berkat kerjasama yang baik antara Bapas Padang dan Rutan, kegiatan Asesmen ini dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana", Karto Rahardjo selaku kepala Bapas Padang menyampaikan. " Hari ini kami laksanakan permintaan asesmen dari Rutan Padang sebanyak 325 orang, nantinya menyusul untuk Lapas dan Rutan yang lain."
Karto Rahardjo optimis PK dari Bapas Padang mampu melaksanakan tugas ini dengan baik, khususnya di masa peralihan undang-undang Pemasyarakatan yang baru ini. "PK kami bersemangat dan antusias. Selanjutnya kami juga akan buatkan rekomendasi pembinaan dalam bentuk Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk pembinaan awal narapidana.
#Hms
0 Komentar