HEBOH SOAL DISHARMONASISASI BUPATI-WABUP Anggota DPRD 50 Kota Sesumbar Akan Panggil Bupati, Kenyataannya Hanya Guyon Politik Belaka


KAWASANSUMBAR.COM

 PAYAKUMBUH | (sumbar)  Sepertinya hubungan tidak harmonis antara Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dengan Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri (RKN) sudah berdampak terganggunya roda pemerintahan.

Buktinya, tidak baiknya hubungan antara ke dua Kepala Daerah pilihan rakyat itu, dirasakan langsung oleh anggota DPRD Kabupaten 50 Kota, karena telah menganggu beberapa kali agenda rapat atau sidang paripurna yang digelar oleh DPRD setempat.

Herannya, meskipun sejumlah anggota DPRD Limapuluh Kota sempat sesumbar akan memanggil Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dan Wakil Bupati Rizki Kurniawan terkait tidak harmonisnya hubungan Bupati dan Wabup tersebut, kenyataannya sampai detik ini rencana pemanggilan ke dua kepala daerah tersebut tak lebih sekadar guyon politik belaka.

Pasalnya, sampai detik ini terkonfirmasi belum ada agenda resmi dari DPRD setempat, kapan Bupati-Wabup itu akan dipanggil. Meskipun secara aturan, hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Bupati-Wakil Bupati tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014.

Tak hanya itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Alia Efendi, kepada media pernah pula sesumbar akan memanggil Bupati karena ketidakhadiran Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dalam sidang paripurna pembahasan LKPj.

“ Rencana untuk memanggil atau menginterpelasi Bupati-Wakil Bupati itu sudah disampaikan Komisi I ke pimpinan DPRD. Lantas kenapa rencana interpelasi itu belum terealisasi, silahkan bertanya atau konfirmasi kepada pimpinan DPRD,” ujar Alia Efendi ketika dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022). 

Sepertinya, kekesalan anggota DPRD Limapuluh Kota memuncak pada rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pendapatan Asli Daerah tahun 2023 dan Ranperda Penyetaan Modal  yang digelar beberapa hari lalu.

Meskipun rapat paripurna tersebut telah diagenda satu hari sebelumnya, namun agenda sidang terganggu atau tidak dapat dilanjutkan karena Bupati, Wakil Bupati dan Sekretris Daerah tidak dapat hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Tidak hadirnya Bupati Safaruddin dan Sekda Widya Putra dalam rapat paripurna tersebut, karena dilaporkan sedang menjalankan tugas ke Jakarta dan ke Padang. Sementara Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri, tidak jelas dimana keberadaanya.

"Pak Asisten III,  tolong jelaskan dimana keberadaan Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri saat ini", ujar ketua Fraksi Partai Gerindara Khairul Apit, mempertanyakan dalam rapat paripurna tersebut.

Yang pasti, rapat paripurna yang dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB, tertunda hingga pukul 11.57 WIB. Akibatnya,

hujan intrupsi tidak dapat dielakan, bahkan seorang anggota dewan sampai melontarkan ucapan terkait interpelasi terhadap Wakil Bupati.

"Rekan-rekan silahkan ajukan rencana interpelasi anda pada masing-masing fraksi untuk diteruskan pada Badan Musyawarah  atau Bamus,” ajak Wendri Chandra dalam rapat paripurna tersebut.

Sementara itu Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo yang dihubungi melalui percakapan telepon mengakui sekaligus membantah pihaknya tidak melakukan pendelegasian tugas kepada Wakil Bupati.

"Pendelegasian tugas untuk menghadiri sidang paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi itu sudah saya berikan kepada Wakil Bupati. Namun saya tidak paham kenapa Wakil Bupai Rizki Kurniawan  tidak hadir pada sidang terhormat itu", ujar Bupati Safaruddin.

Bupati Safaruddin malah juga menyampaikan pendapatnya bahwa dia tidak habis pikir, setiap kali ada agenda rapat paripurna di DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dirinya selalu disalahkan tidak  berbagi tugas. 

“ Itu tidak benar sama sekali. Silahkan tanya pada Sekda", ujar Bupati Safaruddin.

Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat ketika diminta komentarnya terkait tidak harmonisnya hubungan Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dengan Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri meminta sikap tegas DPRD Limapuluh Kota untuk menggunakan haknya untuk memanggil kedua kepala daerah tersebut.

“ Pihak DPRD harus menggunakan haknya untuk memanggil Bupati dan Wakil Bupati, karena hubungan tidak harmonis kedua kepada daerah ini sudah menganggu jalannya roda pemerintahan. Tegasnya, hubungan tidak harmonis antara Bupati dan Wakil Bupati ini jangan di goreng untuk kepentingan politik atau goyon politik,” ujar sejumlah tokoh masyarakat berkomentar. 

#Dendy

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto